KATIGO.ID | JAMBI – Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi, mengamankan lima pelaku peraderan gelap narkotika.
Para pelaku diamankan di Kabupaten Muarojambi dan Provinsi Lampung. Satu di antara pelaku, merupakan seorang perempuan.
Hasil pengungkapan kasus ini, petugas turut menyita empat kilogram barang bukti narkotika jenis sabu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, AKBP Ernesto Saiser mengatakan bahwa pengungkap kasus ini adalah hasil pengembangan dari Operasi Antik Siginjai yang lalu.
“Mereka yang ditangkap berinisial YR, MS dan NL, barang bukti ini kita temukan setelah melakukan penggeledahan di mobil para pelaku,” katanya pada Selasa, 11 Juni 2024.
Dijelaskan AKBP Ernesto, bahwa barang bukti ini dibawa para pelaku dari daerah Aceh. Dari tiga pelaku, terungkap bahwa YR merupakan oknum ASN Imigrasi di Provinsi Riau.
“Peranannya YR mengambil barang dari Aceh, tujuannya mengirim barang ini ke lampung dengan tujuan pelaku inisial MM dan NM, saat ini kita akan kembangankan ke dua lokasi lagi yakni Pekanbaru dan Aceh,” tegasnya.
Dari pengungkapan kasus ini ditaksir, nilai barang haram tersebut mencapai Rp 5 Miliar. Polda Jambi berhasil menyelamatkan kurang lebih 20 ribu jiwa dan menekan anggaran rehabilitasi pencandu sebera Rp 96 Miliar.
“Para pelaku kita sangkakan dengan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (*)
Discussion about this post