Redaksi
Katigo.id
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
    • JAMBI
    • BATANGHARI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • RAGAM
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
    • JAMBI
    • BATANGHARI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • RAGAM
Pantau Dunia dari Katigo
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • RAGAM
Home BERITA

Penjarahan Benda Purbakala di Sungai Batanghari, Hafizi Alatas: Bupati Harus Ambil Tindakan Jangan Himbauan Terus ke Pelaku

29/07/2023
in BERITA, DAERAH, HUKUM, JAMBI, MUAROJAMBI, RAGAM
0
1k
SHARES
5.4k
VIEWS
PostTweetShareScan

KATIGO.ID | JAMBI – Maraknya penjarahan benda purbakala dan emas di Sungai Batanghari membuat masyarakat Kelurahan Tanjung, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi dan sekitarnya resah.

Pasalnya, aktivitas pencarian benda purbakala tersebut bukan hanya ilegal, dan juga merusak ekosistem, lingkungan dan transportasi di Sungai Batanghari.

Berbagai langkah dan upaya telah dilakukan oleh tim terpadu gabungan dari instansi terkait Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, TNI dan Polri. Himbauan dan sosialisasi terhadap para pelaku kegiatan ilegal sering dilakukan, namun himbauan itu hanya angin lalu bagi mereka.

Para pelaku melakukan penjarahan benda purbakala menggunakan kapal pompong dan mengambil benda purbakala tersebut dengan cara menyelam ke dasar sungai.

Diketahui, lokasi penjarahan benda purbakala di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Kumpeh dan sekitarnya diinformasukan akan ditetapkan sebagai wilayah cagar budaya. Penentuan wilayah cagar budaya tersebut adalah kewenangan kepala daerah pemerintah setempat dengan rekomendasi dari instansi terkait.

Pj Bupati Muaro Jambi Bachyuni Deliansyah saat ditanyai terkait penjarahan benda purbakala dan apakah sudah ada surat rekomendasi penetapan obyek cagar budaya di wilayah tersebut oleh Balai Pelestarian Kebudayaan.

Bachyuni Deliansyah hanya merespon singkat terkait perihal tersebut dan akan berkordinasi kepada tim terpadu gabungan dari Pemkab Muaro Jambi, TNI dan Polri.

“Sudah di cek di meja, belum ada surat rekomendasi penetapan cagar budaya nya, saya konfirmasi dulu dengan tim terpadu,” katanya saat dihubungi melalui pesan whatsapp, Jum’at (29/7/2023).

Selain itu, aktivitas ilegal membuat keresahan di masyarakat, banyak respon para pihak yang menolak adanya penjarahan benda purbakala yang seharusnya menjadi hak milik negara, kini benda tersebut diburu oleh pihak yang tak bertanggung jawab yang akan dijual ke luar Provinsi Jambi maupun ke luar Negeri.

Aktivis Jambi Hafizi Al-Atas sangat menyangkan hal tersebut, seharusnya Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi mengambil tindakan yang tegas dan tepat, agar para pelaku penjarahan benda purbakala menyingkir dari sungai yang mereka ambil, karena banyaknya kerugian akibat aktivitas yang mereka lakukan.

“Bupati Muaro Jambi seharusnya mengambil tindakan, bukan hanya himbauan pakai spanduk atau billboard saja, himbauan ini sudah berjalan selama 1 tahun, tapi gak ada efek jera kepada para pelaku, kalo gak ada tindakan yang cepat, bakal habis nanti benda-benda purbakala milik Jambi,” kata Hafis.

Ditambahkannya, para pelaku ini pasti ada pemodalnya, karena kata Hafizi, modal yang dikeluarkan untuk aktivitas pencarian benda purbakala di sungai memerlukan modal yang sangat besar dan juga benda yang dicari juga memiliki nilai jual yang begitu tinggi.

“Pasti ada pemodal, karena kapal pompong itu harganya Rp 80 juta sampai 120 juta, belum lagi konsumsi perhari untuk kegiatan dan juga benda yang mereka cari itu harganya juga mahal, karena mereka menjualnya sampai ke luar Negeri,” sambungnya.

Hafizi Al-Alatas bercerita, sebelumnya dirinya dan rekannya pernah menginap di lokasi penemuan benda purbakala itu selama 2 hari 2 malam, dia menyebutkan sangat banyak wilayah tersebut kapal yang terparkir untuk bersiap memburu benda-benda purbakala.

“Kalau kita lihat sekarang di sungai batanghari di Kelurahan Tanjung itu, seperti pasar terapung, sekitar ratusan kapal pompong di sungai yang siap menjarah, saya meminta untuk Bupati segeralah ambil tindakan, jangan menunggu lagi,” tandasnya.

Sebagaimana telah diatur dalam undang-undang No 11 Tahun 2010 erlindungan benda-benda bersejarah tentang Cagar Budaya. Pasal 26 menyebutkan, bahwa pencarian cagar budaya harus atas izin pemerintah atau pemerintah daerah. Para pelaku bisa dikenakan ancaman dalam Pasal 103, yakni pidana penjara maksimla 10 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. (*).

Tags: Benda PurbakalaIlegalMuaro JambiSejarah
Share409Tweet256SendScan
Previous Post

Survei Sigma Indonesia: Elektabilitas Pilgub Jambi 2024 Romi Susul Al Haris

Next Post

Polda Jambi Ringkus Satu Pengedar Inisial SD, Sabu Seberat 870 Gram Disita

Next Post

Polda Jambi Ringkus Satu Pengedar Inisial SD, Sabu Seberat 870 Gram Disita

Polri Salurkan Bantuan Air Bersih Atasi Kekeringan di Grobogan

Polri Gelar Perlombaan Basket Ball Bertajuk Kapolri Cup

LDII Merangin Siap Kawal Pemilu Damai 2024

KPU Provinsi Jambi Kerjasama Bersama Polda Jambi Dalam Rangka Sinergitas Penyelanggaraan Pemilu

Discussion about this post

Kalender

June 2025
S M T W T F S
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930  
« May    

Statistik

  • Trending
  • Comments
  • Latest

PKL Pasar Talang Banjar Ditertibkan, Begini Tanggapan Masyarakat dan Paguyuban Pasar Talang Banjar

10/06/2025

Biddokkes dan Rumkit Bhayangkara Tk II Polda Jambi menggelar Baktikes Hari Bhayangkara

12/06/2025

Pasca Keributan Sepasang Kekasih di Helen’s Play Mart Jambi, Polisi Pasang Police Line di TKP

11/06/2025
Oplus_16777216

DPRD Jambi Nyatakan Multiyears Islamic Center Sesuai Spesifikasi, Ivan Wirata: Sudah Klir, Lanjut Pekerjaan Interior 2025

13/06/2025

MTA Merangin Mengajak Masyarakat Jangan Mudah Terprovokasi Berita Hoax Menjelang Pilpres 2024

29/06/2022

Hari Bhayangkara ke 79 Tahun, Polda Jambi Ajak Masyarakat Berolahraga dan Bergembira Bersama

17/06/2025

Kabag Dalpres RO SDM Polda Jambi Pimpin Sidang Kelulusan Akhir Penerimaan Bintara Kompetensi Khusus Polri

16/12/2024

Pimpinan Ponpes Al-Qur’an As-Salafiyah Kabupaten Muaro Jambi Ajak Masyarakat Untuk Tolak Paham Radikal dan Kelompok Intoleran 

26/02/2024

Dalam Rangka Hari Bhayangkara ke 79 Tahun, Polda Jambi Gelar Bakti Kesehatan

16/06/2025

Serah Terima Jabatan, Kapolda Jambi: Kepada Kombes Pol Christian Tory Semoga Pendidikannya Berjalan Dengan Baik

19/12/2023

Hari Bhayangkara ke 79 Tahun, Polda Jambi Ajak Masyarakat Berolahraga dan Bergembira Bersama

17/06/2025

Hari Raya Idul Adha 1446 H, Polda Jambi Gelar Shalat Idul Adha dan Dihadiri Sebanyak 300 Jamaah

16/06/2025

Dalam Rangka Hari Bhayangkara ke 79 Tahun, Polda Jambi Gelar Bakti Kesehatan

16/06/2025

Kapolda Jambi Audiensi Bersama Kemenimipas Direktorat Pemasyarakatan Kanwil Jambi

13/06/2025
Oplus_16777216

DPRD Jambi Nyatakan Multiyears Islamic Center Sesuai Spesifikasi, Ivan Wirata: Sudah Klir, Lanjut Pekerjaan Interior 2025

13/06/2025

Biddokkes dan Rumkit Bhayangkara Tk II Polda Jambi menggelar Baktikes Hari Bhayangkara

12/06/2025

Polda Jambi Gelar Rakernis Ditintelkam Tahun Anggaran 2025

12/06/2025

Pasca Keributan Sepasang Kekasih di Helen’s Play Mart Jambi, Polisi Pasang Police Line di TKP

11/06/2025

Polda Jambi Ajak Seluruh Masyarakat Ikut Partisipasi Dalam Lomba Konten Kreatif bertema “Polri untuk Masyarakat”

11/06/2025

PKL Pasar Talang Banjar Ditertibkan, Begini Tanggapan Masyarakat dan Paguyuban Pasar Talang Banjar

10/06/2025


  • Katigo
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan

Katigo: Pantau Dunia dari Katigo

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
    • JAMBI
    • BATANGHARI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • RAGAM

Katigo: Pantau Dunia dari Katigo