KATIGO.ID, JAMBI – 5000 siswa dan siswi di bangku Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dari 33 Provinsi di Indonesia secara serentak pada hari ini, Selasa (28/09/2022), mendapatkan edukasi mengenai kekayaan intelektual (KI) oleh 346 relawan Guru Kekayaan Intelektual (RuKI).
Untuk pertama kalinya Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar kegiatan DJKI Mengajar yang dilaksanakan secara hybrid dan terpusat di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Dalam pelaksanaannya, kegiatan DJKI bekerja sama dengan seluruh Kantor Wilayah Kemenkumham di seluruh Provinsi. Para siswa dan siswi di setiap sekolah yang terpilih akan mengikuti sesi pembelajaran dengan para RUKI di masing-masing wilayah.
Setelah sesi pembelajaran, peserta akan bergabung secara hybrid melalui Zoom untuk mengikuti sesi dialog interaktif dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi yang dipimpin oleh Tholib selaku Kakanwil melaksanakan kegiantan DJKI mengajar di lima titik di Kota Jambi, diantaranya SDN 62, SDN 111, SMP 8, SMP 14 dan SMP 25.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Toman Pasaribu memberikan materi terkait kekayaan intelektual (KI) terhadap para pelajar siswa dan siswi.
“Melalui kegiatan ini diharapkan para pelajar sebagai generasi penerus bangsa dapat memahami akan pentingnya perlindungan dan manfaat dari KI, sehingga peningkatan kualitas dan kuantitas KI Indonesia akan segera terwujud,” tuturnya.
DJKI mengajar dengan tema “Kreativitas dan Kejujuran Dalam Berkarya menargetkan kesadaran akan pentingnya pelindungan KI sejak dini.
“Smeoga dengan ini dapat meningkatkan semangat pelajar dalam berinovasi dan berkarya dengan menjunjung tinggi originalitas,” tutupnya. (*).
Discussion about this post