KATIGO.ID | JAMBI – Melaksanakan Operasi Jaran Siginjai 2023 dengan sasaran kejahatan kendaraan, Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi bersama Polda Metro Kaya berhasil mengamankan 51 unit sepeda motor tanpa surat atau borong.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari 36 unit sepeda motor tersebut berawal dari tim resmob menangkap 2 unit mobil mitsubisi fuso yang membawa 15 unit kendaraan sepeda motor berbagai jenis dan merek yang diamankan di wilayah Kabupaten Tebo.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia mengatakan, dari hasil penangkapan tersebut, Tim Subdit 3 Jatanras Polda Jambi melakukan pengembangan dengan berkordinasi dengan Subdit Ranmor Polda Metro Jaya, katena nomor polisi (nopol) mayoritas Plat B Jakarta.
“Jadi dari hasil pengembangan, ditemukan adanya laporan polisi tindak pidana curanmor dengan tkp di Bekasi, Jakarta Timur dan beberapa wilayah lainnya,” kata Kabid Humas Polda Jambi, Jumat (18/8/2023).
Selanjutnya, diadakan join investigation bersama Subdit Ranmor Polda Metro Jaya untuk menelusuri pemilik atau korban dari pencurian kendaraan bermotor.
Selanjutnya tim bertemu dengan pemilik motor dan menyampaikan bahwa benar mereka menjadi korban curanmor.
“Jadi modusnya, pelaku meneriman unit kendaraan dari salah satu pelaku 364 (DPO) daerah Cimanggis. Dan sengaja melakukan pengiriman ke wilayah Sumatera via jalur darat,” kata Kabid Humas Polda Jambi.
Disambung oleh Plt.Wadirkrimum Polda Jambi, AKBP Andi Ikhsan menyebutkan, setelah pihaknya melakukan profiling terhadap pelaku, selanjutnya Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi dan Subdit Ranmor Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Ada tiga orang yang berhasil diamankan yakni, AW, MH dan PS, mereka ditangkap diberbagai lokasi di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” sambung AKBP Andi Ikhsan.
Barang bukti yang berhasil diamankan, keseluruhan sebanyak 51 unit sepeda motor, 1 unit mini bus merek Avanza yang digunakan pelaku, HP dan 1 unit mobil truck mitsubisi fuso.
“Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara, dan untuk penerima dikenakan pasal penadahan 481 KUHP dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya. (*).
Discussion about this post