Redaksi
Katigo.id
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
    • JAMBI
    • BATANGHARI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • RAGAM
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
    • JAMBI
    • BATANGHARI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • RAGAM
Pantau Dunia dari Katigo
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • RAGAM
Home BERITA

Polda Jambi Amankan Pelaku Pencurian Modus Ganjal Kartu ATM

26/04/2021
in BERITA
0
Foto: IST

Foto: IST

1k
SHARES
5.4k
VIEWS
PostTweetShareScan

KATIGO.ID | Kota Jambi – Subdit Jatanras melalui Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi telah berhasil mengamankan 2 orang pria yang merupakan pelaku pencurian dengan modus ganjal kartu ATM.

Dua pelaku yang diamankan tersebut yakni Raden Suhaimi (28) warga Jalan Cempaka No.19 Kelurahan Jati Waringin Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi dan Edi Saputra (33) warga Jalan Syailendra Rt. 13 Kelurahan Rawasari Kecamatan Alam Barajo Kota Jambi.

Aksi penangkapan terhadap dua pelaku spesialis ganjal kartu ATM tersebut dipimpin langsung oleh Kasubdit Jatanras Kompol Rio Tulanggow dan Panit Resmob Polda Jambi Ipda Rifqi Abdillah. S.Tr.K di dua lokasi yang berbeda.

Pelaku Raden Suhaimi diamankan Tim Resmob Polda Jambi pada hari Kamis (23/4) sekitar pukul 23.30 wib saat pelaku sedang bermain game online di depan Indomaret Simpang Rimbo.

Dan pelaku Edi Saputra diamankan Tim gabungan Resmob Polda Jambi bersama Tim Opsnal Reskrim Polres Batanghari pada hari Minggu (25/4) sekitar pukul 21.30 wib di Jl. Baru Talang Inuman Rt. 14 Rw. 03 Kelurahan Rengas Condong Kecamatan Muara Bulian Kabupaten Batanghari.

Sementara itu pelaku Edi saat diamankan Tim gabungan pelaku berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan kepada petugas sehingga dilakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku.

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Kaswandi Irwan saat di konfirmasi mengatakan bahwa kedua pelaku tersebut telah melakukan aksi pencurian dengan modus ganjal kartu ATM di wilayah Kota Jambi pada hari Selasa (20/4) sekitar pukul 19.30 wib di mesin ATM Mandiri yang berada di dalam Alfamart di kawasan Tp Sriwijaya Kelurahan Rawa Sari Kecamatan Alam Barajo.

“Jadi modus pelaku ini beraksi dengan cara menganjal kartu ATM korban dengan menggunakan tusuk gigi, dan saat korban di mesin ATM kartu ATM korban tidak bisa masuk ke mesin ATM tersebut, kemudian salah satu pelaku mencoba membantu untuk memasukan kartu ATM korban ke dalam mesin ATM dan pelaku telah menukar ATM korban” Ujar Kombes Pol Kaswandi Irwan.

Dan setelah ATM korban yang telah di tukar pelaku di bantu pelaku untuk di masukan ke dalam mesin ATM, ternyata kartu ATM tersebut bisa masuk di ATM namun pada saat korban memasukan pin ATM , mesin ATM merespon bahwa nomor pin ATM salah sehingga korban berulang kali menekan nomor pin ATM dan pelaku melihat korban memasukkan nomor pin.

“Kartu ATM asli korban sudah di tukar pelaku dengan kartu ATM yang sudah rusak dan mesin ATM terlebih dahulu di ganjal pelaku, sehingga setelah pelaku mengetahui nomor pin korban, pelaku langsung mengambil ATM korban yang telah di tukar dan pelaku menguras semua isi uang korban di ATM senilai Rp. 10.000.000 juta.

Lanjut Kombes Pol Kaswandi Irwan mengatakan bahwa kedua pelaku tersebut merupakan spesialis pencurian dengan modus ganjal kartu ATM antar Provinsi yang telah beraksi di wilayah Provinsi Jambi dan di wilayah luar provinsi Jambi.

” Untuk di wilayah Kota Jambi ada 3 TKP, di wilayah Kabupaten Bungo ada 1 TKP dan pelaku juga beraksi di wilayah Jakarta” Jelasnya.

Kombes Pol Irwan juga mengatakan bahwa pelaku Raden Suhaimi merupakan residivis dengan kasus yang sama ganjal kartu ATM dan pelaku baru bebas menjalani hukuman di Lapas Jakarta.

“Pelaku Raden bulan 3 kemarin baru bebas dari Lapas Jakarta, setelah beraksi dengan pelaku Edi di Jakarta, namun pelaku Edi berhasil melarikan diri saat di tangkap di Jakarta” Jelasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku yakni 1 buah kartu ATM mandiri milik korban, 5 (lima) buah buku tabungan, 1 buah Handphone merk oppo 5s warna hitam, 1 buah dompet kulit warna coklat dan 51 buah kartu ATM berbagai Bank.

Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara. (Jir).

Tags: kriminalpoldajambipolresta
Share410Tweet256SendScan
Previous Post

Polresta Jambi Musnahkan 20 Bal Pakaian Impor asal Singapore

Next Post

Polda Jambi Berhasil Menutup 621 Sumur Ilegal di Bajubang

Next Post

Polda Jambi Berhasil Menutup 621 Sumur Ilegal di Bajubang

Dapat Asimilasi, Tak Sampai 2 Tahun Penjara. Para Petinggi Sunda Empire Bebas dari Penjara

Pengurus Koperas di Tuduh Potong dan Tidak Setor Ke Perusahan, Berikut Klarifikasi KSUPJ

Satreskrim Polresta Jambi Tangkap Acong Narapida yang Kabur dari Lapas

BKSDA Jambi Terima Sepasang Orang Hutan Sumatera dan di Lepas Liarkan di Hutan TNBT

Discussion about this post

Kalender

November 2025
SMTWTFS
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30 
« Oct    

Statistik

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Karo Ops Polda Jambi Pimpin Rakor Internal Kesiapan Operasi Natal dan Tahun Baru 2025

12/12/2024

Polda Jambi Menerima Aksi Damai PMII, Dengan Humanis dan Dialogis

07/11/2025
Oplus_131072

Gubernur Al Haris Terima Penghargaan Jambi Jadi Provinsi ke-6 Lengkapi Tim Tanggap Insiden Siber: Tegaskan Perkuat Ketahanan Digital Daerah

25/08/2025

Gubernur Al Haris Lepas Kafilah Provinsi Jambi Ikuti MQK Internasional di Sulawesi Selatan

29/09/2025
Oplus_131072

Lantik Direksi Baru Bank Jambi: Gubernur Al Haris Tekankan Profesionalisme dan Inovasi

01/09/2025

Azrin Oesman Direktur PT Triadat Quantum Dilaporkan ke Polda Jambi Terkait Dugaan Pemalsuan Izin Tambang Batu Bara

11/05/2023

Sadis, Dua Anak Gadis Diperkosa Oleh 13 Orang Laki-laki di Sebuah Gubuk Wilayah Batanghari

25/01/2023
Oplus_131072

Gubernur Al Haris Tegaskan Komitmen Tekan Stunting: Luncurkan Gerakan 10B ASN Peduli Stunting di Jambi

17/10/2025
Oplus_131072

Semarak Sunmori Merdeka: Gubernur Al Haris Riding Bersama Forkopimda Jambi

24/08/2025

Gubernur Al Haris Hadiri HUT ke-26 Kabupaten Sarolangun

12/10/2025

Polda Jambi Menerima Aksi Damai PMII, Dengan Humanis dan Dialogis

07/11/2025

Satbrimob Polda Jambi Gelar Sarasehan dan Doa Bersama Peringati HUT ke-80 Korps Brimob Polri

06/11/2025

Bidhumas Polda Jambi Gelar Bimtek SPIT dan Pelatihan Fotografi-Editing untuk Tingkatkan Profesionalisme Humas

06/11/2025

Polda Jambi Gelar Pembinaan Rohani Serentak untuk Tingkatkan Iman dan Integritas Personel

06/11/2025

Polda Jambi Gelar Apel Kesiapsiagaan Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi

05/11/2025

Polda Jambi Ungkap Penyelundupan 32 Ribu Liter Solar Olahan Ilegal Asal Musi Banyuasin

04/11/2025

Polda Jambi Gelar Pelatihan Pelayanan Publik Prima untuk Wujudkan Zona Integritas Berbasis Ketulusan dan Profesionalisme

03/11/2025

Polda Jambi Tegaskan Komitmen Tolak Judi Online dan Narkoba, Kapolda: Komitmen Harus Dibuktikan dengan Aksi Nyata

03/11/2025

Warga Guru SD Alam Al-Fath Jambi Puji Kemudahan Layanan SKCK Lewat Super APP Polri

01/11/2025

Kapolda Jambi Tutup Musda ke-5 dan Kukuhkan Pengurus KBPP Polri Provinsi Jambi Masa Bhakti 2025–2030

30/10/2025


  • Katigo
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan

Katigo: Pantau Dunia dari Katigo

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
    • JAMBI
    • BATANGHARI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • RAGAM

Katigo: Pantau Dunia dari Katigo