KATIGO.ID | JAMBI – Ditreskrimsus Polda Jambi selama operasi Ilegal Drilling Siginjai 2021 berhasil menutup sebanyak 612 sumur minyak ilegal yang berada di Kabupaten Batanghari tepatnya di Kecamatan Bajubang.
Direskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Sigit Dany mengatakan pelaksanaan Operasi ilegal drilling siginjai 2021 yang dilaksanakan selama 20 hari polda Jambi berhasil melakukan kegiatan secara Premetif, preventif dan juga penegakan hukum.
“Untuk penegakan hukum, polda Jambi dan jajaran khususnya di wilayah kecamatan Bajubang Batanghari di desa Bungku dan Pompa Air berhasil melakukan pengerusakan terhadap TKP kegiatan ilegal drilling,” kata Direskrimsus, Senin (26/4/2021).
Kegiatan yang dilakukan yaitu penutupan sumur, yang total di Laksanakan sebanyak 612 sumur minyak Ilegal, dan 119 Bak Seller termasuk beberapa yang dijadikan tempat penampungan dan juga gudang. Selain itu berhasil juga mengamankan 1 orang tersangka dilokasi sumur, diwilayah batanghari.
“Pada saat ditemukan tersangka juga sedang mengunakan narkotika jenis sabu. Kemudian tersangka lainnya baik diamankan di Kota Jambi, Muarojambi, Tebo dan di Batanghari. Pada saat melakukan pengangkutan yaitu dengan menggunakan truk dan mobil tangki. Sebanyak 12 perkara dengan 11 Tersangka,” katanya.
Dirinya menjelaskan, khusus perkara yang tangani oleh Polda Jambi sebanyak tiga irang tersangka, yakni Rizali Ardanlel warga Riau yang berperan sebagai sopir,
Andi Lala warga Sumatera Utara, sebagai Kernet. Keduanya kedapatan membawa minyak ilegal dengan mengunakan mobik tangki.
Dan Muchtar Armoko Warga Sumatera Selatan berperan sebagai Transportir minyak mentah ilegal, di Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari.
Untuk perkara lainnya mengenai Ilegal Drilling, sebagian perkara lainnya juga ditangani oleh Polres jajaran Polda Jambi.
“Untuk tiga tersangka yang berada dipolda Jambi, yang kedapatan pertama di TKP ilegal drilling disalah satu sumur yang sedang melakukan kegiatan molot tetapi juga dalam kondisi mengunakan sabu. Kemudian dua tersangka laiinnya adalah yang diamankan pada saat penangkapan sebuah tengki yang akan melakukan distribusi minyak ilegal ke arah Dumai,” jelasnya.
Selain itu, Polda Jambi juga berhasil mengamankan barang bukti minyak ilegal sebanyak 78.000 liter selama operasi Ilegal Drilling siginjai 2021, dan apabila di akumulasi dari awal tahun 2021, hampir 300 ribu liter minyak mentah ilegal diamankan.
“Dengan jumlah tersangka 95 tersangka sebanyak 79 perkara. Saat ini sebagian sudah sampai tingkat ke jaksaan sebanyak 46 perkara p21 dan lainnya masih dalam proses penyidikan. Dari 95 tersangka ada sebanyak 14 orang sebagai pemodal,” katanya.
Dirinya berharap, kedepan kegiatan ilegal drilling tersebut dapat berhenti dan masyarakat sekitar lokasi sumur dapat kembali beraktifitas normal melaksanakan kegiatan ekonomi yang produktif sebelum ada aktifitas ilegal drilling tersebut.
“Kami juga melakukan upaya preventif menempatkan personil dibeberapa titik terutama dilokasi yang kita lakukan penertiban ilegal drilling,” tutupnya. (Jir)
Discussion about this post