KATIGO.ID, JAMBI – Kepolisian Daerah Jambi telah melakukan berbagai upaya dalam penanganan terkait angkutan batubara yang kerap terjadinya kecelakaan lalu lintas dan kemacetan.
Disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi bahwa terkait terjadi kemacetan dan tingkat kecelakaan yang menjadi faktor utama adalah angkutan batubara, ini terbukti pada saat di stopnya angkutan batubara ketika arus mudik lebaran.
“Bisa kita bandingkan tingkat kecelakaan dan kemacetan jauh menurun pada saat di hari biasa,” ujarnya, Senin (30/5/22).
Kita bersama stakeholder terkait telah berupaya melakukan penertiban terhadap angkutan batubara, sehingga kedepannya angkutan batubara bisa lebih tertib lagi.
Adapun upaya yang dilakukan pada saat rapat dan melalui tahapan evaluasi mengeluarkan surat edaran terkait angkutan batubara diantaranya adalah, kendaraan harus terafiliasi dengan sistem perusahaan tambang Batubara yang ada di Kementerian ESDM.
Kemudian kendaraan angkutan batubara wajib memasang nomor lambung yang di tempatkan pada bak kendaraan yang tertuang dalam Permenhub nomor nomor 60 tahun 2019.
Kombes Pol Dhafi menjelaskan, nomor lambung ini sangat banyak manfaatnya yang mana nomor lambung ini merupakan alat bukti jika melakukan tindak pidana.
“Kalau nantinya nomor lambung ini melanggar seperti kecelakaan atau tabrak lari, maka bisa ketahuan kendaraan milik siapa,” lanjutnya.
Selanjutnya apabila melakukan pengisian BBM tidak subsidi dan tidak tidak mengisi BBM industri dilengkapi saksi dan nomor lambung maka akan diberikan sanksi
Terkait dengan pemeliharaan jalan, kita bisa mengevaluasi berapa banyak kendaraan yang melintas dari salah satu tambang Batubara, tidak semua lokasi tambang bertanggung jawab atas kendaraan batubara yang melintas.
Dengan nomor lambung ini kita bisa mengevaluasi, membenahi dan mengajak perusahaan untuk bertanggung jawab.
Ditegaskan Kombes Pol Dhafi nantinya kendaraan truk batubara yang beroperasi harus berplat BH hal ini dilakukan agar pendapatan otonomi daerah bertambah, selain itu kendaraan batubara wajib mengisi BBM Non Subsidi atau Solar Industri apabila dilanggar maka aturan pidana untuk perusahaan atau pun angkutan itu sendiri.
Nantinya pidana itu akan ditindak lanjuti oleh jajaran Ditreskrimsus polda jambi sambung Kombes Pol Dhafi .
Dari upaya tersebut alhamdulillah saat ini telah dikeluarkan nya surat edaran dari Gubernur Jambi dan Dirjen Pertambangan.
Harapan kita dari Dirjen Pertambangan bisa menerapkan aturan terkait angkutan batubara, tutup Dir Lantas. (*).
Discussion about this post