KATIGO.ID | JAMBI – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 5,071 gram narkotika jenis sabu-sabu dan 0,61 kilogram jenis ganja.
Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru menjelaskan, barang bukti tersebut pihaknya mengamankan dari wilayah peredaran di Provinsi Jambi dengan tersangka 10 orang.
“Sabu ini di dapatkan dari 3 laporan masyarakat melalui Ditresnarkoba Polda Jambi, dengan tersangka sebanyak 7 orang, sementara ganja dengan tersangka 3 orang,” kata Kombes Pol Thomas Panji, saat konferensi pers di gedung Mapolda Jambi, Kamis (26/1/2023).
Thomas menambahkan, barang bukti yang diamankan, pihaknya langsung melakukan pemusnahan dengan alat incinerator dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi dan disaksikan langsung dari perwakilan Kejaksaan Tinggi Jambi, BPOM Provinsi Jambi, perwakilan dari Lembaga Hukum (LBH) Anugrah Keadilan Jambi dan Dinas Kesehatan Provinsi Jambi.
“Semua barang bukti kita musnakan dengan cara di bakar menggunakan alat incinerator dari BNNP Provinsi Jambi, sebelumnya BB sudah kita cek keasliannya dengan melibatkan BPOM dan Biddokes Polda Jambi,” sebutnya.
Dari total barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 5 kilogram lebih tersebut, pihaknya telah menyelamatkan sebanyak 25 ribu jiwa dan jika di rupiahkan senilai Rp 6,5 miliar rupiah. (*).
Discussion about this post