KATIGO.ID | JAMBI – Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengungkap kasus tindak pidana kosurpsi pekerjaan upgrade statsiun pandu oleh PT. Pelindo II, di Teluk Majelis, Kecamatan Kuala Jambi, Kabupaten Tanjab Timur, Jambi.
Dikatakan Plh Wakil Direktur Tindak Pidana Khusus (Wadir Krimsus) Polda Jambi, AKBP Selamet Widodo, dari pengungkapan tindak pidana korupsi tersebut, setelah dilakukan penghitungan oleh tim auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jambi, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 3.924.714 dan dalam proses penyidikan telah melakukan proses penyitaan sebagai bentuk pemulihan kerugian uang negara sebesar Rp 3.424.953.
“Jadi kerugian negara yang belum dikembalikan Rp 499.759.900, selanjutnya penyidik tetap konsisten untuk mengembalikan pemulihan kerugian negara yang masih tersisa,” ujarnya saat konferensi pers di gedung Mapolda Jambi, Kamis (14/9/2023).
Data yang diperoleh, pada tahun 2018 PT. Pelindo II mengalokasikan anggaran investasi multiyers untuk pengerjaan upgrade stasiun pandu teluk majelis cabang pelabuhan di Jambi, dan sejak tanggal 3 Desember 2019 sampai dengan 31 Januari 2020 dilakukan proses tender dan menetapkam PT WAY Bekhak Perkasa sebagai pemenang. Setelah dilakukan penyidikan oleh tim Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi bersama Polres Tanjab Timur.
Pemenang tender tersebut PT Away Bekhak Perkasa dengan nilai kontrak Rp 12 Miliar lebih dengan masa pelaksana 240 hari kalender, dan pada tanggal 21 februari 2020 dilakukan penandatangan kontrak antara ST selaku GM PT. Pelindo II dengan YL selaku Dirut PT Way Bekhak Perkasa.
“Jadi dari hasil penyelidikan dilapangan, tim menemukan beberapa perbuatan melawan hukum seperti proses tender yang sudah diatur, laporan progres proses pekerjaan yang direkayasa atau ”mark up progres’, proses adendum pekerjaan yang tidak sesuai ketemtuan, mengalihkan semua pengerjaan ke kontraktor,” ungkap Selamet Widodo.
Dari hasil pemeriksaan dan penyidikan, Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi menetapkan 5 orang tersangka dengan inisial ST, Menager PT Pelindo II Cabang Pelabuhan Jambi periode 2019-2021, insial CRA General Manager PT. Pelindo II Cabang Pelabuhan Jambi periode 2021-2023, Insial AR General Menager Operasi dan Teknik PT Pelindo II periode 2020-2023, insial YL selaku Direktur Utama PT. Way Bekhak Perkasas, dan yang terakhir inisial MK, Direktur PT. 4 Cipta Konsultan Pengawas.
Akibat pebuatannya, para 5 tersangka diterapkan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 JO, pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paking singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 Miliar Rupiah. (*).
Discussion about this post