KATIGO.ID, TANJAB TIMUR – Polres Tanjung Jabung Timur dibantu Ditpolairud Polda Jambi berhasil menangkap enam perompak atau bajak laut yang meresahkan masyarakat.
Para bajak laut ini ditangkap setelah merompak kapal nelayan di perairan Kuala Lambur Luar, Kecamatan Muara Sabak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi pada 01.30 WIB, Selasa (23/8/2022) dini hari.
Direktur Ditpolairud Polda Jambi, Kombes Pol Michael Mumbunan mengatakan enam bajak laut tersebut ditangkap pada Jumat (9/9/2022). Mereka ditangkap di kediamannya masing-masing di Tanjung Jabung Timur.
“Kita berhasil mengungkap ini berkat kerjasama dengan Polres Tanjab Timur sehingga berhasil menangkap enam perompak tersebut,” ujarnya di markas Satpolairud Polda Jambi. Selasa (13/9/2022).
Kapolres Tanjab Timur, AKBP Andi M Ichsan menyatakan enam bajak laut ini memiliki dua peran yang berbeda saat melakukan aksinya merompak korban.
“Lima orang yang merompak kapal korban, sedangkan satu orang lainnya menjadi penampung hasil barang curian,” sebutnya.
Adapun lima orang identitas bajak laut yang merompak kapal yakni Samsudin (49), Mariyono (42), Hasanuddin (36), Badi (31) dan Jon (24)
Sedangkan identitas pelaku yang menampung hasil merompak kapal yaitu Rosneng warga Kuala Jambi, Kabupaten Tanjab Timur.
Kapolres menjelaskan bajak laut ini melakukan aksinya menggunakan tiga pompong dengan fungsi yang berbeda. Dimana, dua pompong digunakan untuk merompak dan satu pompong lagi digunakan untuk menampung barang.
“Mereka (bajak laut) ini merompak menggunakan senjata tajam dengan menakut-nakuti Korbannya,” jelasnya.
Ia menambahkan sudah terdapat 5 korban di perairan Kuala Jambi akibat aksi bajak laut ini dengan total kerugian mencapai Rp15 juta.
Keenam bajak laut ini dikenakan hukuman yang berbeda.
Untuk kelima bajak laut yang merompak kapal nelayan dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sedangkan, satu penampung barang hasil curian dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (*).
Discussion about this post