KATIGO.ID, JAMBI – Terhitung sejak bulan Mei hingga bulan Juni tahun 2022, Satuan Polisi Lalulintas Polresta Jambi telah menindak mobil truk angkutan batubara yang telah melanggar jam operasional dan juga membawa muatan batubara yang berlebi atau tidak sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Jambi.
Kasat Lantas Polresta Jambi Kompol Aulia Rahmad mengatakan bahwa sejak tanggal 31 Mei hingga tanggal 7 Juni tahun 2022 telah melakukan penindakan berupa tilang terhadap mobil truk angkutan batubara.
“Kita sudah menindak sebanyak 19 mobil truk angkutan batubara yang telah melanggar jam operasional,” katanya, Selasa (7/6).
Ia berharap, mudah-mudahan para sopir truk angkutan batubara mematuhi aturan dari Surat Edaran Gubernur Jambi.
“Ikuti aturan SE Gubernur Jambi terkait jam operasional, dan juga membawa muatan sesuai dengan ketentuan tersebut,” tandasnya. (*).
Discussion about this post