Redaksi
Katigo.id
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
    • JAMBI
    • BATANGHARI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • RAGAM
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
    • JAMBI
    • BATANGHARI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • RAGAM
Pantau Dunia dari Katigo
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • RAGAM
Home BERITA

Pungli Membelenggu Masa Depan Anak Bangsa?

17/06/2023
in BERITA, JAMBI, RAGAM
0
1k
SHARES
5.4k
VIEWS
PostTweetShareScan

Oleh : Jamhuri – Direktur Eksekutif LSM Sembilan

KATIGO.ID – Kecerdasan Umum dan/atau kecerdasan anak bangsa telah dijamin oleh negara, begitu juga dengan fakir miskin dan orang-orang terlantar menjadi tanggungan negara, demi untuk pencapaian tujuan negara tersebut, maka lebih lanjut telah ditindaklajuti oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan memberlakukan ketentuan sebagaimana pada Pasal 34 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang System Pendidikan Nasional, karena Penyelenggaranpendidikan merupakan tanggungjawab pemerintah dengan tanpa memungut biaya dan diselenggarakan baik oleh Pemerintah maupun Pemerintah Daerah. .

Amanat konstitusional sebagaimana diatas untuk pelaksanaannya telah ditindaklanjuti dengan pemberlakuan ketentuan sebagaimana Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan yang mengatur tentang segala macam bentuk investasi baik lahan maupun yang selain lahan, baik yang menghasilkan maupun yang tidak menghasilkan aset fisik dan untuk meningkatkan kapasitas dan/atau kompetensi sumber daya manusia dan serta investasi lain yang tidak menghasilkan aset fisik, baik pengeluaran operasi personalia maupun pengeluaran operasi non personalia menjadi tanggungjawab pemerintah dan dibiayai melalui belanja pegawai atau belanja barang sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku. 

Sebagai Implementasi dari ketentuan sebagaimana diatasPemerintah telah melaksanakan kebijakan memberlakukan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada setiap Tahun Ajaran yang akan diselenggarakan, yaitu untuk Tahun Ajaran 2021 diatur dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 tahun 2021 tentang Petunjuk TekhnisPengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler. 

Untuk Tahun Ajaran 2022 sebagaimana telah diatur dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Tekhnologi Nomor 2 tahun 2022 tentang Petunjuk TekhnisPengelolaan Dana Bantuan Operasional PenyelenggararanPendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, dan Bantuan Operasoinal Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan serta untuk Tahun Ajaran 2023 sebagaimana yang telah diatur dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Tekhnologi Nomor 63 tahun 2022 tentang Petunjuk Tekhnis Pengelolaan Dana Bantuan Operasionaol Satuan Pendidikan. 

Sehubungan dengan adanya pernyataan sikap yang disampaikan oleh Forum Komunikasi sejumlah Rukun Tetangga (RT) yang berada di dalam wilayah hukum Kelurahan Thehok dan Jelutung, serta dengan mengacu pada defenisi daripada Perbuatan Melawan Hukum yang secara yuridis bukan hanya sekedar bertentangan dengan hukum tertulis (wettelijk plicht) saja, melainkan juga bertentangan dengan hak orang lain menurut undang-undang (wettelijkrecht), antara lain seperti suatu perbuatan yang bertentangan dengan hak orang lain untuk mendapatkan Pendidikan yang layak dan telah dijamin oleh negara, dan/atau perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukum dirinya sendiri, dan serta adanya sesuatu perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan.

Dalam Konteks Pernyataan Pengurus Forum RT sebagaimana diatas kiranya patut diduga kuat untuk diyakini adanya Praktek Pungutan Liar (Pungli) yang memungut dari wali murid sebesar Rp. 4.852.284,00 (Empat Juta Delapan Ratus Lima Puluh Dua Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Empat Rupiah) serta menolak Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) ini adalah merupakan suatu kejahatan serius dan/atau yang merupakan kejahatan berkerah putih (White CollarCrime).

Dimana perbuatan tersebut patut diduga kuat untuk diyakini telah memenuhi unsur memaksa dan/atau meminta dalam kedudukan dan jabatannya kepada seseorang dan/atau orang lain agar menyerahkan sesuatu barang dan/atau benda dan/atau sejumlah uang yang seakan-akan orang itu memiliki hutang kepada dirinya, dan/atau sesuatu perbuatan yang membuat tidak dapat dirasakan kemanfaatan dan serta fungsi hukum oleh masyarakat yang seakan-akan hukum berada di dalam genggaman tangan dan/atau di bawah telapak kaki kekuasaannya.

Patut diduga kuat untuk diyakini perbuatan sebagaimana yang diuraikan pada Pernyataan Sikap Forum Komunikasi yang dimaksud dilakukan dengan Modus Operandi bertamengkandengan Komite Sekolah Madrasah Stanawiah Negeri (MTS N) 2 Kota Jambi. Dalam hal ini kiranya amat sangat diperlukan campur tangan dari pihak Aparat Penegak Hukum (APH) terutama pihak Kepolisian Daerah Jambi untuk melakukan proses hukum agar semuanya menjadi terang benderang, dimana tidak menutup kemungkinan persetujuan Komite Sekolah tersebut Cacat Yuridis dan/atau Cacat Hukum, dimana perbuatan tersebut jika terbukti secara syah dan meyakinkan di hadapan hukum merupakan sesuatu perbuatan yang sama sekali tidak menggubris ketentuan Azaz-Azaz Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) yang tercantum dalam 8 (Delapan) undang-undang yang berlaku.   

Perbuatan sebagaimana yang disampaikan oleh pengurus Forum Komunikasi RT tersebut disinyalir adalah merupakan signalement tentang adanya sesuatu perbuatan yang telah dengan sengaja dilakukan yang bertentangan dengan kewajiban hukum (rechtsplicht) dari pelakunya, dan/atau adanya perbuatan melawan hukum oleh Pemerintah (onrechtmatige overheids daad), dan/atau setidak-tidaknya patut diduga kuat untuk diyakaini adanya sesuatu perbuatan atau tindakan kesewenang-wenangan (willeuker) baik yang dilakukan secara sendiri-sendiri oleh oknum Kepala Sekolahmaupun secara bersama dengan oknum panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan/atau secara bersama-sama dengan oknum Komite Sekolah. (*).

Tags: Opini
Share409Tweet256SendScan
Previous Post

Wagub Sani Harap Kampung Wisata Baselang Bakung Jaya Raih Prestasi Terbaik di Ajang ADWI Tahun 2023

Next Post

Satgas TPPO Polda Jambi Amankan 1 Orang Diduga Lakukan Penjualan Orang Untuk Prostitusi di Muaro Jambi

Next Post

Satgas TPPO Polda Jambi Amankan 1 Orang Diduga Lakukan Penjualan Orang Untuk Prostitusi di Muaro Jambi

Dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-77 Tahun, Polda Jambi Beri Tali Asih dan Sembako Kepada Warakauri Polri

Hari Bhayangkara ke-77, Polda Jambi Berikan Perhatian Kepada Masyarakat Dalam Kegiatan Baksos Religi

Gelar Baksos dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-77, Kapolri Ingin Polri Selalu Bersama Masyarakat

Pengurus Koni Provinsi Jambi Sambangi Polda Jambi, Kapolda Jambi Siap Bantu Amankan Pelaksanaan PORPROV

Discussion about this post

Kalender

June 2025
S M T W T F S
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930  
« May    

Statistik

  • Trending
  • Comments
  • Latest

PKL Pasar Talang Banjar Ditertibkan, Begini Tanggapan Masyarakat dan Paguyuban Pasar Talang Banjar

10/06/2025

Biddokkes dan Rumkit Bhayangkara Tk II Polda Jambi menggelar Baktikes Hari Bhayangkara

12/06/2025

Pasca Keributan Sepasang Kekasih di Helen’s Play Mart Jambi, Polisi Pasang Police Line di TKP

11/06/2025
Oplus_16777216

DPRD Jambi Nyatakan Multiyears Islamic Center Sesuai Spesifikasi, Ivan Wirata: Sudah Klir, Lanjut Pekerjaan Interior 2025

13/06/2025

MTA Merangin Mengajak Masyarakat Jangan Mudah Terprovokasi Berita Hoax Menjelang Pilpres 2024

29/06/2022

Pimpinan Ponpes Al-Qur’an As-Salafiyah Kabupaten Muaro Jambi Ajak Masyarakat Untuk Tolak Paham Radikal dan Kelompok Intoleran 

26/02/2024

Dalam Rangka Hari Bhayangkara ke 79 Tahun, Polda Jambi Gelar Bakti Kesehatan

16/06/2025

26 PNS Polri Polda Jambi Naik Pangkat, AKBP Padli: Bentuk Penghargaan dan Tanggung Jawab Moral

11/04/2025

Wakapolda Jambi Pimpin Upacara di Mapolda Jambi Peringatan Hari Lahir Pancasila

02/06/2025

Aping di Periksa KPK, Terkait Kasus Korupsi Pengesahan RAPBD 2017

10/01/2022

Hari Raya Idul Adha 1446 H, Polda Jambi Gelar Shalat Idul Adha dan Dihadiri Sebanyak 300 Jamaah

16/06/2025

Dalam Rangka Hari Bhayangkara ke 79 Tahun, Polda Jambi Gelar Bakti Kesehatan

16/06/2025

Kapolda Jambi Audiensi Bersama Kemenimipas Direktorat Pemasyarakatan Kanwil Jambi

13/06/2025
Oplus_16777216

DPRD Jambi Nyatakan Multiyears Islamic Center Sesuai Spesifikasi, Ivan Wirata: Sudah Klir, Lanjut Pekerjaan Interior 2025

13/06/2025

Biddokkes dan Rumkit Bhayangkara Tk II Polda Jambi menggelar Baktikes Hari Bhayangkara

12/06/2025

Polda Jambi Gelar Rakernis Ditintelkam Tahun Anggaran 2025

12/06/2025

Pasca Keributan Sepasang Kekasih di Helen’s Play Mart Jambi, Polisi Pasang Police Line di TKP

11/06/2025

Polda Jambi Ajak Seluruh Masyarakat Ikut Partisipasi Dalam Lomba Konten Kreatif bertema “Polri untuk Masyarakat”

11/06/2025

PKL Pasar Talang Banjar Ditertibkan, Begini Tanggapan Masyarakat dan Paguyuban Pasar Talang Banjar

10/06/2025

Kapolda Jambi Serahkan Hewan Qurban ke Ponpes Ma’had Al-Mubarak sebagai Bentuk Kepedulian Sosial

06/06/2025


  • Katigo
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan

Katigo: Pantau Dunia dari Katigo

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
    • JAMBI
    • BATANGHARI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • RAGAM

Katigo: Pantau Dunia dari Katigo