KATIGO.ID, KOTA JAMBI – Tim Macan Satreskrim Polresta Jambi melakukan razia sejumlah toko antisipasi penjualan minuman keras (miras) yang berada di Kota Jambi, Sabtu (8/10/2022) malam.
Tim Macan Satreskrim Polresta Jambi memasuki dan menggeledah toko-toko yang dicurigai menjual miras.
Alhasil setelah patroli, Tim Macan Satreskrim Polresta Jambi berhasil mendapatkan toko yang menjual miras.
“Kita temui 25 botol miras di toko Ucok,” ujar Kasatreskrim Polresta Jambi Kompol Afrito Marbaro saat dikonfirmasi wartawan. Minggu (9/10/2022).
Afrito menyebutkan toko Ucok ini berlokasi di Kelurahan Paal Lima, Kotabaru Kota Jambi.
Adapun 25 botol miras yang diamankan yakni 22 botol Asoka biru dan 3 botol Kawa Kawa.
Selain itu, Afrito menjelaskan pihaknya juga menemukan toko lain yang menjual miras yaitu di toko Edi yang beralamat di depan Taman Remaja, Kota Baru Kota Jambi.
Ia menuturkan miras yang berhasil diamankan di toko Edi sebanyak 5 botol dengan jenis 3 botol Anggur Merah dan 2 botol anggur putih.
“Semua barang bukti miras ini, kita amankan di Polresta Jambi. Sedangkan, Pemilik toko sementara baru dimintai keterangan lebih lanjut,” tandasnya. (*).
Discussion about this post