KATIGO.ID, TANJAB TIMUR – Kepolisian Resort Tanjung Jabung Timur berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika di wilyah hukum Polres Tanjab Timur, Jambi.
Pelaku yakni inisial RD yang merupakan target operasi (TO) Satresnarkoba Polres Tanjung Jabung Timur yang selama ini telah diincar sejak lama.
Diungkapkan Kapolres Tanjabtim, Akbp Andi Muhammad Ichsan U saat konferensi pers gedung loby Mako Polres Tanjab Timur, senin (22/11/21).
“Pelaku yang kita amankan yaitu RD merupakan TO kita telah lama kita cari,” ujar Akbp Andi.
Pelaku ditangkap tanpa ada perlawanan, penangkapan juga disaksikan okeh Ketua RT setempat di Lrg Madrasah, RT 02, Kelurahan Nipah Panjang, Kabupaten Tanjab Timur, Jambi, sekira pukul 22.00 Wib, Jum’at 19 November 2021 lalu.
Selain mengamankan RD, Polisi juga menemukan 1 paket sabu seberat 59,41 gram, 31 paket ukuran kecil diduga sabu seberat 8,87 gram, 1 unit timbangan digital, 1 bal plastik klip, 3 buah kaca pirek, 2 buah sendok sabu, 1 unit HP Vivo, 1 unit HP Samsung, 1 buah tas kecil, 1 buah dompet kecil, 1 lembar plastik asoi dan uang tunai 2 juta rupiah pecahan 100 ribu dan 50 ribu.
“Setelah kita mengamankan barang bukti, Pelaku kita bawa ke Polres untuk ditindak lanjutin dan akan kita kembangkan untuk pelaku lainnya,” tutupnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, ancaman paling sedikit 6 tahun kurungan penjara. (*).
Discussion about this post