KATIGO.ID | Kota Jambi – Narapida yang kabur sejak Tahun 2017 dari Lapas Kelas II A Jambi bernama Angga Saputra alias Acong kini telah berhasil diamankan oleh Tim Tekab Rangkayo Hitam Satreskrim Polresta Jambi Kamis (20/5/2021) pagi dini hari.
Acong yang merupakan narapidana kasus narkotika yang di kenakan hukuman 5 tahun 6 bulan penjara dilepas kelas II A Jambi dan pada pada saat napi itu kabur baru menjalani hukumannya selama 1 tahun 6 bulan dan akan menjalankan sisa hukuman 4 tahun lagi.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Christian mengatakan telah mengamankan angga saputra alias Acong merupakan narapidana yang kabur dari lapas kelas II A Jambi pada tanggal 14 juni 2017 lalu.
“Kita, Tim tekab Rangkayo Hitam telah mengamankan Napi lapas jambi yang kabur pasca banjir menerjang lapas pada tahun 2017” ungkap Dover Kamis (20/5/2021).
Kapolresta mengatakan Acong di amankan pada saat napi tengah asyik duduk santai di teras rumah milik keluarganya di kawasan Murni, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi.
” Dari hasil penyidikan, Tim mendapatkan informasi bahwa warga binaan yang melarikan diri , sedang berada di rumah Keluarganya berbekal informasi tim kita langsung ke lokasi “ungkapnya.
Tiba dilokasi tim langsung melakukan penyelidikan dan napi tersebut berhasil di ringkus pada saat sedang duduk di depan teras rumah.
“Awalnya kita kebingungan masalah nya foto lama dengan foto saat ini beda dulu gemuk dan saat ini kurus namun dengan kecermatan angota kita berhasil meringkus tampa perlawanan,” ungkapnya.
Sementara itu Kepala Sub Seksi keamanan Lapas Jambi Delen Mengataka selama pasca bencana banjir yang menerjang tembok lapas kelas II A Jambi, ada sekitar 40 warga binaan yang kabur.
“Ada 40 yang kabur, namun telah berhasil di amankan sebanyak 31 orang, dan masih ada 9 orang narapidana yang saat ini masih menjadi daftar pencarian ” ungkap Delen.
Selanjutnya untuk napi yang telah kabur , akan kita dilanjutkan menjalan berapa sisa masa tahanan yang belum dijalankan napi tersebut selama 4 tahun.
“Napi bernama angga terkena kasus narkotika dan kena hukuman 5 tahun 6 bulan, dan baru di jalankanya selama 1 tahun 6 bulan ,tinggal menjalankan 4 tahun” ungkapnya. (Jir).
Discussion about this post