KATIGO.ID | SAROLANGUN – Satresnarkoba Polres Sarolangun berhasil meringkus seorang pria yang diduga sebagai kurir narkotika jenis sabu.
Pelaku berinisial RH (49) warga Sarkam, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, Jambi.
Pelaku RH ditangkap pada hari jum’at (5/1/2024) sekira pukul 18.00 WIB di sebuah pondok belakang rumahnya di RT 07, Kelurahan Sri Pelayang, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun.
.
Dari tangan pelaku RH, polisi juga mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 3 plastik klip bening dengan berat sabu 96,25 gram, selain itu juga turut diamankan yakni 2 unit timbangan digital, 1 bal plastik klip kosong dan 1 sedotan yang di runcing.
Kasat Resnarkoba Polres Sarolangun, AKP Suhendra saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut, tim unit Resnarkoba Polres Sarolangun yang dipimpin oleh KBO Resnarkoba Polres Sarolangun Ipda Heri berhasil mengamankan pelaku inisial RH beserta barang bukti narkotika jenis sabu.
“Iya benar, kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di TKP, selamjutnya kita melakukan penggrebekan dan berhasil mengamankan mengamankan pelaku RH yang juga merupakan resedivis dengan kasus yang sama,” kata AKp Suhendra saat di konfirmasi media ini, sabtu (6/1/2024).
Selanjutnya kata Suhendry, tim unit Satresnarkoba melakukan penggeledahan yang disaksikan langsung oleh warga dan ketua RT setempat.
“Kita melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti sabu ditumpukan seng di Pondok tersebut, selain itu tim juga menemukan barang bukti timbangan digital dan alat hisab di dalam kamar pondok,” ujarnya.
Setelah dilakukan penggeledahan, pelaku RH langsung di bawa ke Mapolres Sarolangun untuk dilakukan proses lebih lanjut.
“Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas AKP Suhendry.
Discussion about this post