KATIGO.ID, JAMBI – Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi kembali mengamankan dua pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba, Minggu (20/11/22).
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi melalui Kasat Narkoba Polresta Jambi Kompol Niko Darutama saat dikonfirmasi menyebutkan bahwa dua pelaku kita amankan di Jalan Orang Kayo pinggai Kelurahan Talang Banjar Kecamatan Jambi Timur Kota Jambi.
“Dua pelaku yaitu KAP (25) dan DS (25) warga kota Jambi,” ujarnya Senin (21/11/22).
Dijelaskan Kasat Narkoba bahwa dari pelaku KAP tersebut kita amankan barang bukti 1 (satu) paket kecil shabu, 1 (satu) buah kotak rokok LA ICE, 1 (satu) bekas asoy hitam, 1 (satu) lembar lakban hitam, 1 (satu) unit hp android samsung warna hitam motor scoppy dengan no pol BH 6411 AF.
Sedangkan dari pelaku DS kita amankan barang bukti 1 (satu) paket kecil shabu, 2 (dua) buah plastik klip bening ukuran kecil, 1 (satu) buah kotak merah, 1 (satu) unit hp android merk vivo, lanjutnya.
Untuk kronologis penangkapan, Kasat Narkoba menjelaskan bahwa dari informasi masyarakat sering terjadinya transaksi narkotika di Jl. Orang Kayo pinggai Kelurahan Talang Banjar Kecamatan Jambi Timur Kota Jambi.
“Kita lakukan penyelidikan dan pada saat di TKP kita mencurigai salah satu orang laki-laki yang sedang menggendarain sepeda motor scoppy dengan no pol BH 6411 AF yang mana pada saat dilakukan pengejaran terhadap seorang laki–laki yang bernama KAP.
“Kita mencurigai laki-laki tersebut dan melakukan penggeledahan ditemukan satu paket barang bukti berupa sabu,” sambungnya.
Selanjutnya kita lakukan pengembangan dengan introgasi bahwa pelaku mendapatkan barang bukti dari seseorang DS dan kita lakukan penangkapan serta penggeledahan, kita menemukan barang bukti satu paket barang bukti jenis sabu.
“Saat ini kedua pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Satresnarkoba polresta jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya.
Atas perbuatan kedua pelaku disangkakan pasal 114 dan 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*).
Discussion about this post