KATIGO.ID | JAMBI – Lapas Kelas IIA jambi mencatat sebanyak 145 orang napi terima remisi bebas bersyarat selama Januari – Mei 2024. Hal tersebut diungkapkan Kalapas IIA Jambi Yunus M Simangunsong jumat, (31/5/2024).
Kalapas IIA Jambi Yunus M Simangunsong mengatakan jika dikakulasikan rata-rata 30 orang napi perbulan yang mendapatkan remisi bebas bersyarat. 145 napi tersebut terjerat berbagai macam kasus mulai dari narkoba, tipikor, dan pidum.
Sementara untuk jumlah napi yang masuk ke lapas IIA jambi meningkat sebanyak 8 % dari perbandingan bulan april – mei.
“Untuk Bulan mei terdapat peningkatan sebanyak 8% yakni 100 orang lebih banyak dari bulan april. Demi menghindari overload lapas jambi sendiri mengirimkan para napi binaan ke lapas lain yang dianggap masih mampu menampung para napi,” ujarnya.
Dijelaskan kalapas jambi untuk lapas yang menerima kiriman napi dari lapas Kelas IIA jambi yakni lapas sabak, lapas tebo, lapas bangko dan lapas sarolangun.
“Lapas yang kami kirimkan Napi tersebut kami anggap mampu untuk menampung napi tersebut. Sementara untuk Lapas jambi sendiri saat ini berkapasitas 417 orang namun saat ini sudah diisi 1.468 narapidana,”terangnya. (*).
Discussion about this post