KATIGO.ID | JAMBI – Polemik seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Jambi menjadi perbincangan di masyarakat, banyak tokoh masyarakat di Kota Jambi mempertanyakan proses penerimaan siswa baru tersebut.
Walau telah selesai penerimaan peserta didik tingkat Sekolah Dasar – Sekolah Menengah Pertama tahun 2024 di Kota Jambi. Namun tokoh masyarakat memberikan saran kedepan agar PPDB harus melibatkan pihak luar.
Seperti yang dikatakan oleh Aswan Hidayat selaku Tokoh Masyarakat Jambi, mestinya panitia PPDB jangan hanya di isi oleh internal dinas pendidikan dan sekolah, harus melibatkan juga unsur APH, masyarakat dan komite sekolah.
“Selama ini komite sekolah yang merupakan perpanjangan tangan dari masyarakat khusus wali murid tidak menjalankan fungsinya dengan baik karena dibatasi oleh surat edaran yang dikeluarkan oleh Wali Kota Jambi waktu zaman Fasya, makanya fungsi komite sekolah jadi hilang untuk membantu pengawasan internal sekolah,” tegasnya, sabtu (13/7/2024).
Diketahui, larangan ini ditegaskan melalui surat edaran nomor 022034 tahun 2024 yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kota Jambi.
Ditambahkannya, dengan dibentuknya panitia PPDB baik online maupun langsung, tidak menutup kemungkinan terjadinya kecurangan dalam penerimaan siswa. Banyaknya titipan dari pihak-pihak tertentu demi memuluskan masuk sekolah dengan menabrak aturan yang telah di tentukan.
“Pengawasan yang kurang mengakibatkan terjadinya upaya untuk melabrak aturan dalam PPDB, Ombudsman, APH, masyarakat dan komite sekolah harus dilibatkan dalam panitia PPDB online maupun langsung,” pungkas Aswan.
Penulis : Husin Muhajir
Discussion about this post