Pengetatan perjalanan saat libur Natal dan Tahun Baru 2022 bisa jadi kenyataan. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memberikan sinyal terbaru soal aturan pengetatan saat libur Natal dan Tahun Baru 2022.
Luhut berujar bila nantinya pengetatan dilakukan, bukan berarti pemerintah seenaknya mengubah aturan. Menurutnya itu adalah strategi dalam penanganan pandemi COVID-19.
Dinamika perkembangan virus COVID-19 terus terjadi dan berubah-ubah dari waktu ke waktu. Maka dari itu strateginya pun wajar saja berubah-ubah.
“Kalau Natal dan Tahun Baru libur ada pengetatan dilakukan jangan dikatakan aturan berubah-ubah, ya penyakitnya berubah ubah strategi juga harus berubah ubah untuk atasi itu,” ungkap Luhut dalam webinar ITS Indonesia, Rabu (16/11/2021).
Dia mengklaim selama ini penanganan COVID-19 di Indonesia sudah sangat baik. Bahkan menurutnya, kalau dibandingkan dengan berbagai negara, penanganan di Indonesia menjadi yang paling cepat. Meski begitu, kewaspadaan lonjakan kasus tetap harus dijaga di tengah melandainya kasus di Indonesia.
“Bangsa ini bangsa besar, Anda sendiri lihat betapa kita bisa selesaikan masalah COVID-19 dibandingkan berbagai negara seluruh dunia yang akui itu sangat sulit. Dan kita jadi salah satu negara yang cepat atasinya. Tapi tetap masalah ini belum selesai kita harus hati-hati hadapi COVID-19 ini,” ujar Luhut.
Bicara soal pengetatan, pemerintah mulai menyiapkan langkah-langkah mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19 usai libur Natal dan Tahun Baru 2022. Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati sebelumnya mengatakan antisipasi lonjakan yang dilakukan salah satu fokus utamanya adalah terkait mobilitas masyarakat di tengah liburan.
Dia mengatakan berbagai kemungkinan kebijakan bisa dilakukan. Dari sisi transportasinya bisa saja ada pembatasan mobilitas masyarakat ataupun pengetatan syarat perjalanan di masa libur Natal dan Tahun Baru 2022 sebagai antisipasi ledakan kasus COVID-19. Kemudian tempat wisata bisa saja diperketat syarat masuknya ataupun pembatasan kapasitas.
“Kami susun langkah itu, apakah itu pembatasan mobilitas atau pengetatan syarat, paling penting adalah bagaimana aktivitas di hulu bisa dikendalikan. Bagaimana orang berpergian untuk liburan wisata dan kepentingan sektor ekonomi lain ini harus dikendalikan. Bisa saja pariwisata ada pengetatan syarat dan kapasitas dibatasi,” ungkap Adita dalam diskusi virtual FMB 9, Rabu (3/11/2021).
Kabar terakhir, keputusan soal aturan perjalanan libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) akan ditentukan pekan ini. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan penetapan aturan itu akan didiskusikan dengan Kementerian lain terutama, Kementerian Kesehatan, Kementerian PMK, Kementerian Ketenagakerjaan dan Kapolri.
“Jadi minggu ini kita akan rapat dengan Kapolri Kemenkes, Menteri Ketenagakerjaan, kita akan merumuskan bagaimana (aturan terkait) Nataru,” kata Budi saat ditemui di sela-sela peresmian ruas Jalan Tol Serang-Rangkasbitung di Banten, Selasa (16/11/2021).
Sumber Detik.com
Discussion about this post