KATIGO.ID | JAMBI – Direktorat Intelkam Polda Jambi menggelar Rapat Koordinasi Pembuatan STTP Kampanye Pemilu Serentak Tahun 2024 yang laksanakan di Rumah Kebangsaan Siginjai, Kota Jambi.
Kegiatan Rakor tersebut laksanakan pada pukul 10.30 WIB,senin (4/12/2023) lalu dan dibuka langsung oleh Kasubdit Politik Ditintelkam Polda Jambi, AKBP S. bagus Santoso, S.I.K.,M.H serta didampingi oleh Kasi Yanmin Ditintelkam Polda Jambi AKP Dadang Saputra, S.H.
Dalam acara tersebut turut hadir LO Partai Politik dari PKB, Partai Gerindra, PDIP, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Buruh, Partai Gelora, PKS, PKN, Partai Hanura, Partai Garuda, PAN, PBB, Demokrat, PSI, Partai Perindo, PPP, Partai Ummat, dan para LO dari DPD RI.
Dalam kesempatannya, AKBP S. Bagus Santoso menyampaikan beberapa point terkait tentang pelaksanaan Pemilu tahun 2024 mendatang didepan para pimpinan partai politik di Provinsi Jambi.
Salah satu point tersebut yakni, prosedur pembuatan Surat Pemberitahuan Kampanye dari Pemilu Legislatif maupun dari Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
âUntuk point pemilu legislatif, poin pertama, dewan pimpinan parpol tingkat pusat atau tim kampanye tingkat pusat, apabila kampanye dilakukan oleh pengurus partai tingkat pusat, terus yang kedua dewan pimpinan parpol tingkat provinsi atau tim kampanye tingkat provinsi, apabila kampanye dilakukan oleh pengurus partai tingkat provinsi,â katanya.
Sementara itu, untuk pemilu legislatif daerah juga dengan pola yang sama, masing-masing daerah, dewan pimpinan parpol akan dipimpin oleh pengurus parpol dewan pimpinan daerah (DPD).
âKabupaten/kota, dewan pimpinan parpol tingkat kabupaten/kota atau tim kampanye tingkat kabupaten/kota, apabila kampanye dilakukan oleh pengurus parpol tingkat kab/kota,â sambung Agus.
âUntuk calon anggota dpd atau tim kampanye yang ditunjuk oleh calon anggota DPD yang bersangkutan, apabila kampanye dilakukan oleh perseorangan anggota DPD sesuai daerah pemilihannya,â ujarnya.
Berbeda dengan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dikatakan oleh Kasubdit Politik Ditintelkam Polda Jambi, untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden atau tim kampanye yang telah dibentuk oleh pasangan calon bersama-sama parpol atau gabungan parpol atau ketua panitia penyelenggara kampanye.
Ada beberapa penyampaian materi dan point yang telah disampaikan dalam rapat kordinasi tersebut untuk pemilu Presiden dan wakil Presiden.
- Nama partai politik peserta pemilu, calon anggota dpr/dpd/dprd, atau calon presiden dan wakil presiden
- Nama penanggung jawab/ketua tim kampanye penyelenggara kampanye
- Bentuk kampanye
- Waktu dan tanggal kampanye
- Lokasi/tempat kampanye
- Pemandu acara
- Identitas juru kampanye
- Perkiraan jumlah peserta kampanye yang akan hadir
- Perkiraan jumlah dan jenis kendaraan angkutan peserta kampanye
- Titik kumpul massa, rute keberangkatan dari titik kumpul ke lokasi kampanye, dan rute kembali
- Alat peraga yang digunakan.
Melampirkan :
Serta para peserta pemilu dari partai politik juga juga harus melampirkan beberapa syarat yang telah ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta jadwal kampanye dari KPU diwilayah masing-masing.
Selain itu juga, pelampiran surat keputusan atau surat penunjukan tentang tim kampanye yang ditetapkan oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden atau dewan pimpinan partai politik peserta pemilu atau calon anggota DPR, DPD dan DPRD.
Selanjutnya, perincian penggunaan kendaraan angkutan, jumlah massa peserta kampanye, dan rute yang akan dilalui, salah satunya,
- Susunan acara kampanye
- Surat izin pemilik atau penghuni bila menggunakan ruang atau bangunan milik perorangan/badan hukum;
-Surat izin dari pemerintah daerah apabila menggunakan fasilitas umum.
Point terakhir yang dijelaskan oleh Agus yakni, prosedur Penyampaian surat pemberitahuan kampanye yang akan ditunjukkan oleh para penegak hukum atau pihak kepolisian di wilayah masing-masing, salah satu contohnya.
- Kapolri u.p. kabaintelkam polri, utk kegiatan kampanye yg akan diselenggarakan oleh paslon presiden dan wakil presiden atau dpp parpol peserta pemilu atau tim kampanye tingkat pusat.
- Kapolda u.p. direktur Intelkam (Dirintelkam) Polda, untuk kegiatan kampanye yang akan diselenggarakan oleh DPD atau DPW parpol tingkat provinsi atau tim kampanye tingkat provinsi serta kegiatan kampanye yang akan diselenggarakan oleh calon anggota DPd sesuai daerah pemilihannya.
- Kapolres untuk kegiatan kampanye yang akan diselenggarakan oleh dpd/dpc parpol tingkat kabupaten/kota atau tim kampanye tingkat. kab/kota,â pungkasnya. (*).
Discussion about this post