KATIGO.ID | JAMBI – Ditrreskrimsus Polda Jambi melaksanakan rilis pengungkapan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi yang dilaksanakan di Gedung Mapolda Jambi.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi tidak main-main untuk memberantas para pelaku yang berani melakukan aktivitas PETI di wilayah hukum Polda Jambi.
Ini terbukti, Penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi yang dipimpin Kasubdit Subdit IV/ Tipidter, Akbp Arief Ardiansyah Prasetyo dan tim berhasil mengungkap jaringan Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Bungo, Jum’at malam (31/3/23).
Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Cristyan Tory mengatakan, bahwa Ditreskrimsus Polda Jambi telah mengamankan empat orang pelaku inisial : I, N, JR dan GB di Simpang Sungai Buluh Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo.
“Tidak hanya mengamankan Empat pelaku, kita juga turut mengamankan 3 Kg emas, hasil penambangan emas ilegal,” katanya saat konferensi Pers didepan awak media di Mapolda Jambi.
Dilanjutkan Tory, barang bukti selain emas seberat lebih kurang 3 Kilogram, kita juga turut mengamankan uang yang diduga hasil PETI sebesar 56 juta rupiah, satu unit mobil, handphone dan buku tabungan.
“Saat ini kita masih melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap empat pelaku,” sambungnya. (*).
Discussion about this post