KATIGO.ID | JAMBI – Direktur PT Triadat Quantum, M. Ranu Jauza memberikan klarifikasi terkait adanya dugaan barcode palsu Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) IUP OP batubara PT Triadat Quantum tahun 2022.
Pria yang akrab disapa Jauza ini menjelaskan surat RKAB IUP OP tahun 2022 PT Triadat Quantum tersebut bukan palsu melainkan salah pelaporan oleh konsultan perizinan yang tidak bertanggung jawab.
Namun, surat RKAB IUP OP tahun 2022 PT Triadat Quantum itu telah diperbaiki dan dikeluarkan langsung oleh Kementerian ESDM sesuai nomor surat: T-484/MB.05/MEM.B/2022 pada 12 Oktober 2022.
“Jadi tuduhan itu tidak benar, kejadian sebenarnya karena salah pengiriman dari konsultan perizinan. Setelah mengetahui ada kesalahan, kami langsung mengurus ke Kementerian ESDM dan surat tersebut sudah dikeluarkan langsung dan ditandatangi resmi oleh Menteri ESDM,” ujarnya. Jumat (12/5/2023).
Hingga saat ini, bahkan PT Triadat Quantum masih bisa beroperasional dan menjual batubara dengan resmi dan tidak ilegal.
Jauza menjelaskan tuduhan Saprizal yang merupakan pemodal dan melakukan penambangan batubara itu sebenarnya disebabkan adanya pemutusan kerjasama dari PT Triadat Quantum terhadap dirinya.
Sebab, Saprizal ini telah melakukan wan prestasi dengan beberapa poin yang dilanggar dalam surat perjanjian kerja sama dengan PT Triadat Quantum.
Bahkan, PT Triadat Quantum telah mengirimkan sebanyak 3 kali Surat Peringatan (SP) untuk memenuhi kewajiban perjanjian kerja sama akan tetapi tidak bisa dipenuhi oleh pihak Saprizal.
Sehingga sesuai dengan surat Izin Pengelolaan Tambang dan Surat Pernyataan yang disahkan oleh Notaris Novita S,H kerjasama PT Triadat Quantum dan pihak Saprizal diberhentikan.
Diketahui, PT Triadat Quantum merupakan pemilik IUP OP batubara di Desa Baru, Kecamatan Mestong Kabupaten Muaro Jambi.
Sedangkan, Saprizal merupakan penerima izin pengelolaan tambang batubara bukan pemilik ataupun pemodal yang diberikan dari Direktur Utama PT Triadat Quantum yaitu Ir. H. Azrin Oesman yang merupakan ayah kandung dari Jauza.
“Kami melakukan perjanjian kontrak kerjasama pada 9 November 2021, namun berjalannya waktu pihak Saprizal tidak pernah mengindahkan peringatan yang diberikan PT Triadat Quantum sehingga pada 10 Agustus 2022 operasional penambangan batubara diberhentikan,” jelasnya.
Kemudian dengan adanya aduan barcode palsu Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) IUP OP batubara tahun 2022 PT Triadat Quantum di Polda Jambi, Jauza belum mengetahui adanya aduan tersebut.
Bahkan, dirinya baru mengetahui setelah viral di media sosial Instagram beberapa hari belakangan.
Terkait adanya aduan di Polda Jambi, Direktur PT Triadat Quantum ini siap memberikan klarifikasi yang sebenarnya terhadap tuduhan yang dilontarkan Saprizal tersebut.
“Kami akan memberikan klarifikasi kepada pihak kepolisian apabila diperlukan dan kami tegaskan bahwa surat RKAB IUP OP batubara PT Triadat Quantum resmi dikeluarkan dari Kementerian ESDM dan bukan bodong ataupun palsu,” tandasnya. (*).
Discussion about this post