Redaksi
Katigo.id
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
    • JAMBI
    • BATANGHARI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • RAGAM
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
    • JAMBI
    • BATANGHARI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • RAGAM
Pantau Dunia dari Katigo
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • RAGAM
Home BERITA

Tertibkan Batubara, Pemprov dan Ditlantas Tindak Lanjuti SE Kementerian ESDM

17/05/2022
in BERITA, HUKUM, JAMBI, KRIMINAL, RAGAM
0
1k
SHARES
5.4k
VIEWS
PostTweetShareScan

KATIGO.ID, JAMBI – Kepolisian Daerah Jambi bersama Pemerintah Daerah serta stakeholder terkait lainnya menggelar rapat tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Dirjend Pertambangan Kementrian ESDM.

Rapat di pimpin oleh Asisten 1 di dampingi oleh Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi dan turut dihadiri Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory, Kadishub Provinsi Jambi, Inspektorat Dirjen Pertambang dan stake holder lainnya.

Disampaikan Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi bahwa meneruskan petunjuk Kapolda terkait tindak lanjut dari pada SE Dirjend Pertambangan yang sudah turun dua sesi namun belum ada realisasi secara nyata.

“Kita Polda Jambi dan stakhoder lainnya telah melakukan sosialisasi, dan berbuat terkait angkutan batubara,” ujarnya.

Selanjutnya, Kombes Pol Dhafi menjelaskan situasi jalur batu bara dalam bentuk anev kasus lakalantas yang dominan terjadi melibatkan angkutan batubara dan merupakan penyumbang terbesar sehingga memang perlu jalur khusus untuk angkutan batubara.

Ditambahkan Dirlantas, Kita minta agar Dirjen Pertambangan melalui Inspektoratnya segera melaksanaka aturan sesuai PERMEN ESDM NO 7 TH. 2020, Khususnya dalam hal Manajemen pengendalian operasional Angkutan Batubara sesuai peraturan tersebut.

Diketahui dimana angkutan batubara harus terafiliasi dengan perusahaan pemegang IUP, dan menjadi tanggung jawab perusahaan pemegang IUP sehingga bisa menentukan jam operasional, batas maksimum muatan dan ketertiban di jalan raya.

Selanjutnya pelanggaran yang dilakukan oleh truk angkutan batubara akan dijatuhkan sanksi kepada pemegang IUP berupa penghentian sementara waktu operasi produksi, sampai pencabutan izin, seperti yang tertuang dalam Permen ESDM tersebut.

“Truk / angkutan batubara yang belum memasang nomor lambung (yang dikeluarkan oleh Dishub) tidak boleh beroperasi pertanggal 20 Mei 2022,” tegas Dir Lantas.

Tidak hanya itu, Kombes Pol Dhafi menyampaikan aturan terkait pemeliharaan jalan juga bagian tanggung jawab pemegang IUP yang selalu berkoordinasi dengan PUPR Provinsi Jambi dan Balai Pemeliharaan Jalan Nasional khusus jalan yang di lintasi Angkutan Batu Bara (sesuai Surat Keputusan Menteri ESDM th 2018 tentang Kaidah Pelaksanaan Pertambangan yang baik), dan itu di benarkan oleh Inspektorat pengawasan dari Dirjen Pertambangan yang hadir pada saat rapat tersebut.

“Kita berharap semoga kedepannya Lalulintas di Provinsi Jambi bisa lebih baik dengan tertatanya angkutan batubara,” tutup Dir Lantas.

Selanjutnya Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory juga menegaskan dalam pengisian BBM truk batubara harus menggunakan BBM Non subsidi sehingga tidak menggunakan BBM subsidi dan menyebabkan antrian panjang di SPBU dan kemacetan.

Adapun Surat Edaran Nomor : 6.E/MB.05/DJB.B/2022 tentang Penataan dan Pengaturan Lalulintas Angkutan Batubara di Provinsi Jambi Dalam rangka penataan dan pengaturan lalu lintas angkutan batubara di Provinsi Jambi,
dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Pemegang PKP2B, IUP OP, IPP dan IUJP komoditas batubara diminta untuk tidak mengoperasikan kendaraan angkutan batubaranya keluar dari lokasi tambang atau berada di jalan umum sebelum pukul 18.00 WIB setiap harinya sesuai dengan ketentuan Pemerintah Daerah Provinsi Jambi.
  2. Kendaraan/armada yang digunakan untuk angkutan batubara wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP) Batubara dan/atau Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) Batubara.
  3. Angkutan batubara yang menggunakan jalan umum wajib mematuhi rute angkutan yang ditentukan sesuai dengan yang tercantum dalam Surat Edaran Gubernur Jambi.

Selanjutnya berdasarkan hasil dari rapat Polda Jambi dan Pemprov Tindaklajuti SE Dirjend Pertambangan Kementerian ESDM Terkait Angkutan Batubara membuat kesepakatan sebagai berikut.

Tindak lanjut SE no: 6.e/MB.05/DJB.B.2/2022, sbb:

  1. Membuat surat penegasan dari Gubernur Jambi untuk tindak lanjut SE Dirjend Minerba no: 6.e/mb/05/djb.b/2022 tentang penataan dan Pengaturan Lalulintas angkutan batubara di Provinsi Jambi.
  2. Membentuk Tim satgas pengawasan pelaksanaan peraturan perundang-undangan, SE no 4.e/MB.01/DJB.S./2022 tentang penggunaan kendaraan bermotor untuk giat pengangkutan minerba tanggal 9 April 2022 dan SE Dirjen Minerba no: 6.e/mb/05/djb.b/2022 tentang penataan dan pengaturan lalu lintas angkutan batubara di Provinsi Jambi tanggal 30 April 2022.
  3. Truk/angkutan batubara yang tidak memiliki no. lambung tidak dapat beroperasi pertanggal 20 Mei 2022
  4. Gubernur Jambi menyurati Dirjen Minerba melalui direktur Perusahaan batubara untuk memfasilitasi rapat dengan pemegang IUP batubara Provinsi Jambi tanggal 18 Mei 2022 di Jakarta terkait aksi tindak lanjut SE Dirjen Minerba tanggal 9 April 2022 dan 30 april 2022. (*)
Tags: ditlantaspoldajambi
Share408Tweet255SendScan
Previous Post

Hebohkan Warga, Pencarian Buaya di Desa Kemingking Dalam Jambi Dihentikan

Next Post

Yunsak El Hacon : Bank Pembangunan Daerah Jambi Siap Hadapi Tantangan Digital

Next Post

Yunsak El Hacon : Bank Pembangunan Daerah Jambi Siap Hadapi Tantangan Digital

Pulang Subuh, Satu Unit Mobil Agya Terjun Bebas ke Selokan

Angkutan Batu Bara Lewati Jalur Umum Timbulkan Konflik, Pekat IB Harap Para Pelaku Ikutin Aturan SE Gubernur

LSM di Batanghari Desak Agar SE Gubernur di Jalankan dan Jalur Alternatif Batu Bara Diselesaikan

Razia Hiburan Malam, Tiga Orang Dinyatakan Positif Sabu

Discussion about this post

Kalender

May 2025
S M T W T F S
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Apr    

Statistik

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Kasus Penipuan Rp7,5 Miliar, Ilhamsyah Bebas Sementara Karena Berkas Tak Kunjung P21

13/05/2025

Polda Jambi Berkordinasi dengan APPI Jambi Mengenai Pengamanan Objek Fidusi, Pak Bray Sepakat Bagi yang Hutang Wajib Bayar

07/05/2025

Berbagi untuk Kemanusiaan, JNE Serahkan Mobil Jenazah, Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Jambi

15/05/2025

Seru dan Insprirasi Ikut Pelatihan Bahasa Inggris Bersama Karya Inspirasi Indonesia dan Hadirkan Pemandu Mr. Ilham Suheri

09/12/2024

Kapolda Jambi Kunker ke Polres Bungo dan Apresiasi Jajaran yang Berhasil Jaga Keamanan PSU

14/05/2025

Konflik SAD dan PT. PHK Makin Group Berakhir Damai, Tokoh SAD dan Keluarga Korban Apresiasi Pemerintah dan Polri

08/05/2025

Silaturahim Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah dengan Ketua DPRD Provinsi Jambi

11/05/2025

Andri Setiawan Resmi Nahkodai Backstagers Indonesia Periode 2025-2029

09/05/2025
Pria Asal Jambi Muhammad Mutawalli (27) dan Gadis Turki Edanur Yildiz (22) sudah resmi menikah. Kisah perjuangan pasangan beda negara ini demi menyatukan cinta mereka dalam ikatan pernikahan sempat ramai diberitakan di media sosial, baik di Indonesia maupun di Turki.

Sempat Viral Perjuangan Cintanya pada Gadis Turki, Pemuda Asal Jambi Ini Resmi Menikah, Ini Kabarnya

19/11/2021

Jum’at Curhat, AKBP Ali Sadikit Berharap Media Harus Kelola Dahulu Dalam Pembenaran Berita

17/03/2023

Berbagi untuk Kemanusiaan, JNE Serahkan Mobil Jenazah, Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Jambi

15/05/2025

Kapolda Jambi Kunker ke Polres Bungo dan Apresiasi Jajaran yang Berhasil Jaga Keamanan PSU

14/05/2025

Kasus Penipuan Rp7,5 Miliar, Ilhamsyah Bebas Sementara Karena Berkas Tak Kunjung P21

13/05/2025

Silaturahim Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah dengan Ketua DPRD Provinsi Jambi

11/05/2025

Manager Perusahaan Milik Aping, Anak Akak Ditetapkan Tersangka, Dugaan Pengerusakan Lahan: Malah Gugat Perdata, Tak Terima Salah?

11/05/2025

Andri Setiawan Resmi Nahkodai Backstagers Indonesia Periode 2025-2029

09/05/2025

Konflik SAD dan PT. PHK Makin Group Berakhir Damai, Tokoh SAD dan Keluarga Korban Apresiasi Pemerintah dan Polri

08/05/2025

Polda Jambi Berkordinasi dengan APPI Jambi Mengenai Pengamanan Objek Fidusi, Pak Bray Sepakat Bagi yang Hutang Wajib Bayar

07/05/2025

Polda Jambi Amankan Dua Pelaku Kasus Pengeroyokan Warga Suku Anak Dalam di Tebo

02/05/2025

Helen’s Play Mark Kembali Beroperasi, LAM Kota Jambi Minta Pemerintah Tegakkan Perda

02/05/2025


  • Katigo
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan

Katigo: Pantau Dunia dari Katigo

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
    • JAMBI
    • BATANGHARI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • RAGAM

Katigo: Pantau Dunia dari Katigo