KATIGO.ID, JAMBI – Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas Perhubungan Provinsi dengan melibatkan Dit Lantas Polda Jambi tengah melakukan penertiban transportasi angkutan truk batu bara yang melalui jalan umum. Penggunaan jalan umum sebagai jalur angkutan batu bara telah berdampak pada kemacetan dan tingginya tingkat kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa.
Gubernur Jambi telah mengeluarkan SE Gubernur Jambi Nomor: 1448/SE./DISHUB-3.1/XII/2021 Tentang Penggunaan Jalan Publik Untuk Angkutan Batubara, TBS, Cangkang, CPO dan Pinang antar Kabupaten/Kota dalam Provinsi Jambi dan surat edaran Gubernur Jambi Nomor: 1165/DISHUB-3.1/V/2022 tentang pengaturan lalu lintas angkutan batu bara di Provinsi Jambi. SE Gubernur tersebut dalam prakteknya belum memberikan dampak yang signifikan atas persoalan yang terjadi terkait angkutan batu bara.
Salah satu upaya yang telah dilakukan dalam pelaksanaan surat edaran Gubernur yakni Dishub Provinsi Jambi telah melakukan sosialisasi kepada sopir batu bara. Sosialisasi diadakan bertujuan menertibkan plat Nopol armada batu bara yang bukan plat Provinsi Jambi harus plat bernopol Provinsi Jambi.
Selain melakukan sosialisasi plat nopol armada batu bara, Dinas Perhubungan Provinsi Jambi juga telah melakukan sosialisasi bahwa ada aturan-aturan yang harus diikuti oleh armada batu bara, yakni Plat mobil harus berplat BH, memakai Nomor Lambung di dinding mobil yang diregistrasi oleh Dinas Perhubungan Provinsi Jambi serta dikoordinir pemasangannya oleh transportir yang telah memiliki izin resmi dan berbadan hukum, tonase angkutan tidak boleh di atas delapan ton, juga mengisi BBM harus jenis dekslite tidak boleh mengisi BBM berjenis solar lagi.
Menurut Ketua (Bersama Pengemudi Angkutan Batubara) BPABB, Sarkoni atau biasa di sapa Datuk Niaso, bahwa persoalan angkutan batubara yang utama dan harus segera diatasi adalah beberapa penyebab munculnya kemacetan dan tingginya kecelakaan.
“Oleh karena itu, banyak faktor yang menjadi penyebabnya, diantaranya tidak memadainya lokasi parkir di Stockpile atau pelabuhan bongkar muat batu bara, badan jalan yang sempit, kapasitas muatan angkutan batubara yang tidak sesuai aturan dan kondisi jalan yang buruk,” sebutnya, jum’at (14/10/2022).
Guna mengatasi persoalan ini, keterlibatan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau pemilik tambang sangat dibutuhkan, jangan hanya mengejar profit dan keuntungan, namun mengabaikan kepentingan dan keselamatan publik atau masyarakat.
“Keberadaan tambang batubara harus benar-benar dirasakan keuntungan oleh seluruh masyarakat Provinsi Jambi dan menambah pendapatan daerah. Salah satunya dengan keterlibatan pemegang IUP atau pemilik tambang dalam menertibkan armada yang nomor polisi ber-TNKB luar wilayah Provinsi Jambi untuk segera melakukan mutasi nopol wilayah Provinsi Jambi,” tuturnya.
Sesuai dengan surat edaran Gubernur Jambi Nomor: 1165/DISHUB-3.1/V/2022 tentang pengaturan lalu lintas angkutan batubara. Bila pemilik angkutan tidak mengindahkan SE tersebut, pemegang IUP atau pemilik tambang tidak melakukan bongkar muat terhadap angkutan tersebut.
Ditambahkan Datuk Niaso, Menurut dari data Dishub Provinsi Jambi sekitar 40 persen armada batu bara masih ber plat nopol luar wilayah Provinsi Jambi. Bisa di kalkulasikan berapa pendapatan daerah yang seharusnya masuk ke kas daerah dari pajak kendaraan angkutan batubara.
“Kita sebagai pengurus BPABB telah melakukan pemberitahuan kepada anggota BPABB yang berprofesi sebagai pengemudi angkutan batu bara yang bernopol luar untuk segera melakukan mutasi,” pungkas Datuk Niaso. (*).
Discussion about this post