KATIGO.ID, MUARO JAMBI – Dana Hibah Koni Muaro Jambi Rp 4,5 Miiar Tahun 2019 bermasalah, membuat Ketua Koni Muaro Jambi Fatahila dipanggil oleh penyidik Reskrim Polres Muaro Jambi.
Berdasarkan informasi yang beredar, ada yang tidak beres dalam proses dana hibah dari pemerintah Kabupaten Muaro Jambi pada Koni Muaro Jambi.
Dengan adanya ketidak beresan itu, penyidik Polres Muaro Jambi meliriknya dan memeriksa sejumlah saksi, terutama ketua KONI sendiri.
Baru baru ini, Satreskrim Polres Muaro Jambi tengah menyidik kasus hibah tersebut.
“Memang ada pemeriksaan dana hibah koni tahu 2019” kata Kasi humas Polres Muaro Jambi AKP Amradi, Senin (9/1).
Selain ketua koni, penyidik juga telah memeriksa beberapa orang saksi. Namun dirinya belum bisa mengungkap siapa saja saksi yang telah diperiksa tersebut.
“Saat ini tengah berproses. Beberapa saksi juga sudah dimintai keterangan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua KONI Kabupaten Muaro Jambi Fatahila saat dikonfirmasi juga tidak menampik jika dirinya diperiksa oleh polisi. Dia menyebutkan, bahwa dirinya dipanggil oleh pihak kepolisian untuk dimintai data.
“Ya ada laporan, kita sudah penuhi panggilan itu. Mereka meminta data, terkait dana hibah 2019, kita ikuti saja,” imbuhnya.
Dikatakannya sebagai ketua KONI Muaro Jambi, ia sudah sering melakukan koordinasi dengan Bupati dan Sekda Muarojambi menanyakan persoalan honor pegawainya.
Namun hingga sekarang tak kunjung temukan solusi, dia menyadari untuk gaji dan segala biaya operasional Koni merupakan dari dana hibah pemerintah Muarojambi.
Awalnya pada tahun 2020 lalu mereka dapatkan dana hibah dari pemerintah Kabupaten Muarojambi senilai Rp 4,3 miliar, dari dana tersebut sudah termasuk untuk kegiatan menghadapi Porprov.
Saat mau mencairkan tahap awal waktu itu, ia menilai malah diperlambat oleh kepala BPKAD saat itu, dan akhirnya pademi Covid-19 melanda, sehingga pencairan itu dibatalkan.
“Karna pandemi Covid19. Dana Koni ikut terpangkas, dan akhirnya hanya mendapatkan senilai Rp300 juta untuk satu tahun, angka ini jauh dari kata cukup,” tandasnya. (*).
Discussion about this post