KATIGO.ID | JAMBI – Menjelang Pilkada yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024 mendatang, para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mencalonkan diri dan juga keberpihakan kepada para kandidat tentunya dilarang dalam undang-undang tertentu.
Seperti yang dikatakan Wein Arifin selaku Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi. Dirinya mengatakan, keterlibatan ASN tentunya melanggar ketentuan UU yang berlaku, seharusnya para ASN lebih berfokus kepada pelayanan publik untuk orang banyak, dan bukannya memihak salah satu calon kandidat tertentu.
“Netralitas ASN menjelang kontestasi Pilkada menjadi isu yang selalu muncul di masyarakat, seperti membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan salah satu calon, menggunakan atribut kampanye, dan ikut kegiatan politik praktis,” katanya, Rabu (5/6/2024).
Bawaslu Provinsi Jambi selalu memberikan sosialisasi atau peringatan terhadap ASN yang memihak atau mendukung salah satu calon dan juga para calon kando dak yang menarik-narik para ASN untuk mendukung atau menjadikan tim pemenang, hal tersebut akan ditangani oleh pihaknya.
Fenomena di atas menjadi fokus issue bagi Bawaslu untuk mencegah dan menangani jika terjadi dugaan pelanggaran netralitas ASN,” pungkasnya. (*).
Discussion about this post