KATIGO.ID | BUNGO – Ketua DPRD Kabupaten Bungo bersama Komisi I DPRD, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah tempat hiburan malam di wilayah Kabupaten Bungo, Rabu (18/6/2025).
Sidak dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bungo, Adani, dengan lokasi pertama yakni di Picollo’s Resto & Lounge. Dalam pemeriksaan, tidak ditemukan aktivitas yang melanggar ketentuan, meskipun tim sidak menemukan beberapa botol kosong bekas minuman beralkohol dengan kadar di atas 5 persen.
Sidak kemudian dilanjutkan ke Zeus Resto & Lounge, di mana petugas menemukan berbagai merek minuman beralkohol dengan kadar di atas 5 persen. Total ada sekitar 160 botol minuman keras yang berhasil diamankan.
“Minuman ini akan kita titipkan sementara ke Dinas PTSP untuk penanganan lebih lanjut,” ujar Ketua DPRD Bungo, Adani.
Anggota Komisi I DPRD Bungo dari Fraksi Golkar, Agus Riyanto, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata dari fungsi pengawasan lembaga legislatif.
“Sidak ini menunjukkan bahwa anggota dewan bekerja nyata di lapangan, tidak hanya duduk di kantor. Setelah tempat hiburan, kami juga akan turun ke gudang dan pabrik-pabrik,” tegas Agus.
Lebih lanjut, Agus menyampaikan bahwa pihak DPRD akan memanggil seluruh pemilik tempat hiburan pada hari Jumat (20/6/2025) mendatang. Bila ditemukan pelanggaran, pihaknya tidak akan segan memberikan sanksi tegas.
“Bagi yang terbukti melanggar, akan kami beri sanksi keras sesuai dengan aturan yang berlaku,” tutup Agus.
Sidak ini merupakan upaya Pemerintah Kabupaten Bungo melalui DPRD dan instansi terkait dalam mengontrol aktivitas tempat hiburan dan memastikan seluruh operasional berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku. (*).
Discussion about this post