Redaksi
Katigo.id
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
    • JAMBI
    • BATANGHARI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • RAGAM
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
    • JAMBI
    • BATANGHARI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • RAGAM
Pantau Dunia dari Katigo
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • RAGAM
Home BERITA

Penjarahan Benda Purbakala di Sungai Batanghari, Hafizi Alatas: Bupati Harus Ambil Tindakan Jangan Himbauan Terus ke Pelaku

29/07/2023
in BERITA, DAERAH, HUKUM, JAMBI, MUAROJAMBI, RAGAM
0
1k
SHARES
5.4k
VIEWS
PostTweetShareScan

KATIGO.ID | JAMBI – Maraknya penjarahan benda purbakala dan emas di Sungai Batanghari membuat masyarakat Kelurahan Tanjung, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi dan sekitarnya resah.

Pasalnya, aktivitas pencarian benda purbakala tersebut bukan hanya ilegal, dan juga merusak ekosistem, lingkungan dan transportasi di Sungai Batanghari.

Berbagai langkah dan upaya telah dilakukan oleh tim terpadu gabungan dari instansi terkait Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, TNI dan Polri. Himbauan dan sosialisasi terhadap para pelaku kegiatan ilegal sering dilakukan, namun himbauan itu hanya angin lalu bagi mereka.

Para pelaku melakukan penjarahan benda purbakala menggunakan kapal pompong dan mengambil benda purbakala tersebut dengan cara menyelam ke dasar sungai.

Diketahui, lokasi penjarahan benda purbakala di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Kumpeh dan sekitarnya diinformasukan akan ditetapkan sebagai wilayah cagar budaya. Penentuan wilayah cagar budaya tersebut adalah kewenangan kepala daerah pemerintah setempat dengan rekomendasi dari instansi terkait.

Pj Bupati Muaro Jambi Bachyuni Deliansyah saat ditanyai terkait penjarahan benda purbakala dan apakah sudah ada surat rekomendasi penetapan obyek cagar budaya di wilayah tersebut oleh Balai Pelestarian Kebudayaan.

Bachyuni Deliansyah hanya merespon singkat terkait perihal tersebut dan akan berkordinasi kepada tim terpadu gabungan dari Pemkab Muaro Jambi, TNI dan Polri.

“Sudah di cek di meja, belum ada surat rekomendasi penetapan cagar budaya nya, saya konfirmasi dulu dengan tim terpadu,” katanya saat dihubungi melalui pesan whatsapp, Jum’at (29/7/2023).

Selain itu, aktivitas ilegal membuat keresahan di masyarakat, banyak respon para pihak yang menolak adanya penjarahan benda purbakala yang seharusnya menjadi hak milik negara, kini benda tersebut diburu oleh pihak yang tak bertanggung jawab yang akan dijual ke luar Provinsi Jambi maupun ke luar Negeri.

Aktivis Jambi Hafizi Al-Atas sangat menyangkan hal tersebut, seharusnya Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi mengambil tindakan yang tegas dan tepat, agar para pelaku penjarahan benda purbakala menyingkir dari sungai yang mereka ambil, karena banyaknya kerugian akibat aktivitas yang mereka lakukan.

“Bupati Muaro Jambi seharusnya mengambil tindakan, bukan hanya himbauan pakai spanduk atau billboard saja, himbauan ini sudah berjalan selama 1 tahun, tapi gak ada efek jera kepada para pelaku, kalo gak ada tindakan yang cepat, bakal habis nanti benda-benda purbakala milik Jambi,” kata Hafis.

Ditambahkannya, para pelaku ini pasti ada pemodalnya, karena kata Hafizi, modal yang dikeluarkan untuk aktivitas pencarian benda purbakala di sungai memerlukan modal yang sangat besar dan juga benda yang dicari juga memiliki nilai jual yang begitu tinggi.

“Pasti ada pemodal, karena kapal pompong itu harganya Rp 80 juta sampai 120 juta, belum lagi konsumsi perhari untuk kegiatan dan juga benda yang mereka cari itu harganya juga mahal, karena mereka menjualnya sampai ke luar Negeri,” sambungnya.

Hafizi Al-Alatas bercerita, sebelumnya dirinya dan rekannya pernah menginap di lokasi penemuan benda purbakala itu selama 2 hari 2 malam, dia menyebutkan sangat banyak wilayah tersebut kapal yang terparkir untuk bersiap memburu benda-benda purbakala.

“Kalau kita lihat sekarang di sungai batanghari di Kelurahan Tanjung itu, seperti pasar terapung, sekitar ratusan kapal pompong di sungai yang siap menjarah, saya meminta untuk Bupati segeralah ambil tindakan, jangan menunggu lagi,” tandasnya.

Sebagaimana telah diatur dalam undang-undang No 11 Tahun 2010 erlindungan benda-benda bersejarah tentang Cagar Budaya. Pasal 26 menyebutkan, bahwa pencarian cagar budaya harus atas izin pemerintah atau pemerintah daerah. Para pelaku bisa dikenakan ancaman dalam Pasal 103, yakni pidana penjara maksimla 10 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. (*).

Tags: Benda PurbakalaIlegalMuaro JambiSejarah
Share409Tweet256SendScan
Previous Post

Survei Sigma Indonesia: Elektabilitas Pilgub Jambi 2024 Romi Susul Al Haris

Next Post

Polda Jambi Ringkus Satu Pengedar Inisial SD, Sabu Seberat 870 Gram Disita

Next Post

Polda Jambi Ringkus Satu Pengedar Inisial SD, Sabu Seberat 870 Gram Disita

Polri Salurkan Bantuan Air Bersih Atasi Kekeringan di Grobogan

Polri Gelar Perlombaan Basket Ball Bertajuk Kapolri Cup

LDII Merangin Siap Kawal Pemilu Damai 2024

KPU Provinsi Jambi Kerjasama Bersama Polda Jambi Dalam Rangka Sinergitas Penyelanggaraan Pemilu

Discussion about this post

Kalender

May 2025
S M T W T F S
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Apr    

Statistik

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Polda Jambi Berkordinasi dengan APPI Jambi Mengenai Pengamanan Objek Fidusi, Pak Bray Sepakat Bagi yang Hutang Wajib Bayar

07/05/2025

Ketua DPRD Imbau Masyarakat Waspada Banjir, Minta Pemkot Prioritaskan Penanganan

24/02/2025

Polda Jambi Amankan Dua Pelaku Kasus Pengeroyokan Warga Suku Anak Dalam di Tebo

02/05/2025

Serah Terima Jabatan, Irjen Pol. Krisno H Siregar Resmi Jabat Kapolda Jambi

14/03/2025

Komisi III DPRD Provinsi Jambi Konsultasi ke Kementerian PPN/Bappenas Terkait Inpres dan MBG

24/02/2025

Seru dan Insprirasi Ikut Pelatihan Bahasa Inggris Bersama Karya Inspirasi Indonesia dan Hadirkan Pemandu Mr. Ilham Suheri

09/12/2024

Respon Ketua DPRD Provinsi Jambi Soal Pemangkasan Anggaran Perjalanan Dinas 50 Persen

05/02/2025

Bibit Sawit Unggul Topaz 1 Berbuah Orange, Terbukti Sejahterakan dan Digemari Petani

29/04/2025

Karo Ops Polda Jambi Pimpin Rakor Internal Kesiapan Operasi Natal dan Tahun Baru 2025

12/12/2024

Tempat Hiburan Malam di Kota Jambi Banyak Melanggar Jam Operasional

22/06/2023

Andri Setiawan Resmi Nahkodai Backstagers Indonesia Periode 2025-2029

09/05/2025

Polda Jambi Berkordinasi dengan APPI Jambi Mengenai Pengamanan Objek Fidusi, Pak Bray Sepakat Bagi yang Hutang Wajib Bayar

07/05/2025

Polda Jambi Amankan Dua Pelaku Kasus Pengeroyokan Warga Suku Anak Dalam di Tebo

02/05/2025

Helen’s Play Mark Kembali Beroperasi, LAM Kota Jambi Minta Pemerintah Tegakkan Perda

02/05/2025

Peringatan May Day Berlangsung Aman, Kapolda Jambi Apresiasi dan Ucapkan Terima Kasih Kepada Masyarakat

01/05/2025

Pastikan Kesiapan Pengamanan Peringatan Hari Buruh Internasional, Kapolda Jambi Cek Langsung Simulasi Tactical Floor Game

29/04/2025

Bibit Sawit Unggul Topaz 1 Berbuah Orange, Terbukti Sejahterakan dan Digemari Petani

29/04/2025

Gubernur Al Haris Hadiri Rakornis Perumahan Pedesaan, Tegaskan Komitmen Dukung Program Tiga Juta Rumah

29/04/2025

Hadiri RDP Bersama Komisi II DPR RI, Gubernur Al Haris Soroti Minimnya Kewenangan Daerah dalam Sektor Minerba

28/04/2025

‘Jangan Gagal Paham’, Ini Kronologis Potongan Video Viral Ketua DPRD Jambi Saat Respon Mahasiswa

23/04/2025


  • Katigo
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan

Katigo: Pantau Dunia dari Katigo

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
    • JAMBI
    • BATANGHARI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • RAGAM

Katigo: Pantau Dunia dari Katigo