KATIGO.ID | JAMBI – Tim Penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi, menetapkan EY (37) Nahkoda Kapal Tongkang Batubara TB Hikmah Bunda X sebagai tersangka pelanggaran tindak pidana Pelayaran.
EY menjadi tersangka, usai Kapal Tongkang Batubara TB Hikmah Bunda X menabrak tiang fender pengaman Jembatan Batanghari I, pada Selasa 14 Mei 2024.
“Penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi telah melakukan pemeriksaan awal terhadap Tersangka, dan untuk pemeriksaan lanjutan sudah dilaksanakan pada hari selasa, 21 Mei 2024 dengan Tersangka di dampingi oleh penasehat hukum,” kata Dirpolairud Polda Jambi, Kombes Pol Agus Tri Waluyo pada Rabu 22 Mei 2024.
Dijelaskan Kombes Agus, tersangka ditahan di Rutan Mako Ditpolairud Polda Jambi untuk di tahan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 20 Mei 2024 s/d 08 Juni 2024.
“Terhadap tersangka kita sangkakan dugaan tindak pidana pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 323 ayat (1) dan atau Pasal 323 ayat (2), dan atau Pasal 302 ayat (1) dan atau atau Pasal 302 ayat (2) UU No. 17 tahun 2008 tentang Pelayaran,” tegasnya.
Selain menahan tersangka, penyidik juga menyita barang bukti yakni 1 unit Kapal TONGKANG BG. SANTAN 199 d an 1 UNIT TB. HIKMAH BUNDA X. (*).
Discussion about this post