KATIGO.ID | JAMBI – Dit resnarkoba Polda Jambi melakukan konferensi pers ungkap kasus penyalahgunaan narkotika pada Selasa, (21/03/23)
Dir Resnarkoba Kombes Pol. Thomas Panji Susbandaru pada releasenya menyampaikan bahwa ditresnarkoba Polda Jambi pada Minggu, (19/03/23) berhasil mengungkap kasus TP Narkoba.
“Pada penangkapan tersebut didapatkan barang bukti narkotika berupa jenis shabu sebanyak 14 Kg dan Pil Ekstasy sebanyak 9.966 butir,” ungkap Dir Resnarkoba
Dikatakannya bahwa tersangka adalah NH dan BK yang sedang membawa paket berupa kardus rokok dan setelah diperiksa didalamnya ditemukan 14 paket narkotika yang ditumpuk piring diatasnya.
“Para pelaku langsung diamankan ke Polda Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan barang bukti nantinya akan kita musnahkan. Ditresnarkoba akan terus berkomitmen untuk mengejar para pengedar dan penyalahgunaan narkotika,” ungkapnya.
Diungkapkan Thomas Panji bahwa jika ditotalkan kerugian mencapai 20 Miliar, dan bisa menyelamatkan 70.773 jiwa terselamatkan dalam peredaran narkotika ini. (*).
Discussion about this post