KATIGO.ID | MUARO JAMBI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muaro Jambi resmi mengesahkan tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung Utama DPRD, Selasa siang (6/5/2025).
Rapat paripurna pengambilan keputusan ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Muaro Jambi, Aidi Hatta, dan dihadiri oleh Bupati Muaro Jambi, unsur Forkopimda, seluruh anggota dewan, kepala OPD, serta para undangan dari berbagai elemen masyarakat dan pemerintahan.
Dalam sambutannya, Aidi Hatta menjelaskan bahwa ketujuh Perda tersebut telah melalui proses pembahasan yang panjang dan cermat, baik dari sisi substansi maupun legalitas. Dari keseluruhan Perda yang disahkan, enam di antaranya merupakan usulan dari eksekutif, sementara satu lainnya merupakan hasil inisiatif murni dari DPRD.
“Pengesahan tujuh Perda ini adalah wujud komitmen kami dalam memperkuat fondasi hukum daerah untuk mendorong pembangunan yang berkeadilan serta pelayanan publik yang maksimal,” tegas Aidi Hatta.
Ia juga menegaskan pentingnya sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam menjalankan amanah rakyat. Menurutnya, lahirnya produk hukum daerah ini diharapkan mampu memberikan dampak nyata bagi masyarakat luas, baik dalam aspek pelayanan, pengelolaan sumber daya, maupun tata kelola pemerintahan.
“Kita harapkan Perda ini nantinya menjadi instrumen penguatan kebijakan daerah dan benar-benar menyentuh kepentingan masyarakat di Kabupaten Muaro Jambi,” tambahnya.
Pengesahan ini juga ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Ketua DPRD dan Bupati Muaro Jambi, sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjalankan regulasi baru tersebut.
Dengan disahkannya tujuh Perda ini, DPRD Muaro Jambi kembali menunjukkan peran strategisnya dalam menjalankan fungsi legislasi secara aktif dan progresif demi kemajuan daerah. (*).
























Discussion about this post