Redaksi
Katigo.id
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
    • JAMBI
    • BATANGHARI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • RAGAM
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
    • JAMBI
    • BATANGHARI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • RAGAM
Pantau Dunia dari Katigo
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • RAGAM
Home BERITA

Dr. Hafrida, S.H, M.H : Mekanisme Syarat Formil Terpenuhi Tapi Substansi melanggar Norma, Polisi Bisa Bubarkan Aksi Unras

27/07/2023
in BERITA, JAMBI
0
1k
SHARES
5.4k
VIEWS
PostTweetShareScan

KATIGO.ID | JAMBI – Polemik aksi unjuk rasa yang berujung pada pembubaran yang dilakukan oleh aparat keamanan dalam hal ini Polri. Baru baru ini viral pembubaran aksi demo Ratusan warga Dusun Pematang Bedaro, Desa Teluk Raya, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi memblokir jalan masuk menuju PT Fajar Pematang Indah Lestari (FPIL), perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan sawit oleh Tim Gabungan Polda Jambi.

Viralnya berita tersebut terjadi diberbagai media sosial dengan penggiringan opini yang pada ujungnya menyudutkan Polri. Masyarakat tidak secara utuh melihat fakta dilapangan dan langsung beropini.

Padahal Polri baru mengambil tindakan tegas setelah 17 hari, karena terlebih dahulu mengedepankan upaya-upaya persuasif bersama perangkat desa dan pemerintahan.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto mengatakan, sebelum melakukan pembubaran aksi demo, kepolisian sebelumnya telah melakukan upaya persuasif bersama perangkat desa dan pemerintahan setempat.

“Bahwa kepolisian sudah 16 kali atau setiap hari mendatangi lokasi unjuk rasa. Polisi memberi himbauan kepada warga untuk segera meninggalkan lokasi dan membuka akses jalan karena aksi sudah melanggar batas waktu ketentuan unjuk rasa serta menimbulkan gangguan pada kawasan yang menyangkut hajat hidup orang banyak,” kata Kabid Humas Polda Jambi.

Pendapat Akademisi Hukum Unja

Menurut pandangan Dr. Hafrida, S.H, M.H. Dosen Pasca Sarjana Unja, bahwa menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh UU, tetapi jangan lupa dalam penyampaian pendapat dimuka umum ini ada beberapa hal yang perlu kita perhatikan diantaranya Penyampaian pendapat dilakukan baik melalui demonstrasi, unjuk rasa, pawai, kemudian juga mimbar bebas dan sebagainya itu wajib memberitahukan pemberitahuan secara tertulis kepada Polri paling lambat tiga kali 24 jam sebelum pelaksanaan.

“Tiga kali 24 jam di perlukan Polri untuk dapat melakukan koordinasi ke pimpinan pengunjuk rasa, Polri diberi waktu untuk berkoordinasi dengan tempat sasaran atau institusi yang menjadi sasaran dari pengunjuk rasa dan Polri dapat mempersiapkan untuk pengamanan agar pelaksanaan penyampaian pendapat dimuka umum ini dapat terlaksana,” ujarnya, Kamis (27/7/2023).

Bagaimana kalau ini tidak dilakukan, tanya Hafrida, jika tidak dilakukan maka sesuai dengan ketentuan pasal 15 UU No. 9 Tahun 1998 bahwa Polri dapat membubarkan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum ini bahkan jika kita tidak mengindahkan ini dapat dikenakan pasal 172 KUHP tentang ketertiban di muka umum dan ini adalah kejahatan.

“Polisi juga dapat membubarkan jika peserta aksi telah melanggar Pasal 6 UU No. 9 Tahun 1998 yang menyebutkan bahwa warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain,” ucapnya.

Warga juga harus menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum, menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya, menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum, serta menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.

“Artinya Polisi dapat membubarkan aksi unjuk rasa atau menyampaikan pendapat di muka umum tidak hanya terbatas pada tidak terpenuhinya mekanisme syarat formil saja namun juga substansi cara penyampaian tidak sesuai dengan norma-norma yang berlaku dimasyarakat,” tandasnya. (*).

Tags: demonstrasiHukumPolriUniversitas Jambi
Share409Tweet256SendScan
Previous Post

Gubernur Al Haris : Pemerintah dan Perusahaan Berkomitmen Perkebunan Kelapa Sawit Bebas Pekerja Anak

Next Post

Jum’at Curhat Bersama Ditpolairud Polda Jambi, Pengemudi Ketek: Banyak Pereman Cegat Pembawa Barang di Pasar

Next Post

Jum'at Curhat Bersama Ditpolairud Polda Jambi, Pengemudi Ketek: Banyak Pereman Cegat Pembawa Barang di Pasar

Survei Sigma Indonesia: Elektabilitas Pilgub Jambi 2024 Romi Susul Al Haris

Penjarahan Benda Purbakala di Sungai Batanghari, Hafizi Alatas: Bupati Harus Ambil Tindakan Jangan Himbauan Terus ke Pelaku

Polda Jambi Ringkus Satu Pengedar Inisial SD, Sabu Seberat 870 Gram Disita

Polri Salurkan Bantuan Air Bersih Atasi Kekeringan di Grobogan

Discussion about this post

Kalender

October 2025
SMTWTFS
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
« Sep    

Statistik

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Azrin Oesman Direktur PT Triadat Quantum Dilaporkan ke Polda Jambi Terkait Dugaan Pemalsuan Izin Tambang Batu Bara

11/05/2023

Fast Respon Indonesia Center Jambi Desak PH atas Tambang Galian C Ilegal di Tanjab Barat: Diduga Rugikan PAD Daerah

09/10/2025

Mutasi Besar Polda Jambi, “Pak Bray” Digantikan dan Sejumlah Pejabat Bergeser

25/06/2025

Karo Ops Polda Jambi Pimpin Rakor Internal Kesiapan Operasi Natal dan Tahun Baru 2025

12/12/2024

Warga Payo Selincah Kesal, PKL di Pasar Baru Masih Ngeyel Berjualan di Badan Jalan: Minta Satpol PP Bertindak Tegas

12/10/2025

Program 12 Bakti Kwarda Jambi Tahun 2022-2027: Dari Jambi untuk Indonesia Emas 2045

29/12/2024

Indosat Tambah 44 Titik Jaringan 4G Plus di Daerah Muara Bungo dan Kerinci

02/12/2021

Musrenbang Tingkat Kelurahan Simpang III Sipin Dihadiri Waka DPRD Kota Jambi

10/01/2024

Cafe Bolone Mase Resmi di Buka di PIK 2 Jakarta Dengan Menyajikan Makanan Khas Nusantara

13/10/2024

Uang Rp 35 Juta Milik Rusdi Hilang di Bagasi Pesawat Lion Air JT 601 di Bandara Sultan Thaha Jambi

02/04/2022

Fast Respon Indonesia Center Jambi Desak PH atas Tambang Galian C Ilegal di Tanjab Barat: Diduga Rugikan PAD Daerah

19/10/2025

Warga Payo Selincah Kesal, PKL di Pasar Baru Masih Ngeyel Berjualan di Badan Jalan: Minta Satpol PP Bertindak Tegas

12/10/2025

Dilegalkan! 45.000 Sumur Minyak Rakyat Akhirnya Punya Payung Hukum, Gubernur Jambi: Ini Angin Surga Ekonomi Daerah

09/10/2025

Fast Respon Indonesia Center Jambi Desak PH atas Tambang Galian C Ilegal di Tanjab Barat: Diduga Rugikan PAD Daerah

09/10/2025

Temui Menkeu Purbaya, Gubernur Al Haris Sampaikan Keluhan Daerah Terkait Penurunan TKD

07/10/2025

Polda Jambi Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2025, Kapolda Ajak Amalkan Nilai-Nilai Luhur Pancasila

01/10/2025

Polda Jambi Gelar Penyerahan Jabatan dan Wisuda Purna Bakti, Kapolda Sampaikan Apresiasi Pengabdian Personel

30/09/2025

Polda Jambi Gelar Pembukaan Asosiasi dan Asistensi Puskeu Polri 2025, Tekankan Tata Kelola Anggaran yang Akuntabel

30/09/2025

Polda Jambi Gelar Panen Raya Jagung Serentak Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional 2025

27/09/2025

Kapolda Jambi Beri Penghargaan Bhabinkamtibmas Berprestasi dan Serahkan Sarana Pelayanan Polsek Sabak Barat

27/09/2025


  • Katigo
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan

Katigo: Pantau Dunia dari Katigo

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
    • JAMBI
    • BATANGHARI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • RAGAM

Katigo: Pantau Dunia dari Katigo