Redaksi
Katigo.id
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
    • JAMBI
    • BATANGHARI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • RAGAM
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
    • JAMBI
    • BATANGHARI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • RAGAM
Pantau Dunia dari Katigo
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • RAGAM
Home BERITA

Dukungan Kebijakan Ojk Dalam Pembiayaan Perumahan

15/01/2025
in BERITA, BISNIS
0
1k
SHARES
5.4k
VIEWS
PostTweetShareScan

KATIGO.ID | JAKARTA – OJK mendukung program Pemerintah terkait penyediaan rumah bagi masyarakat, khususnya bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), yang memberikan kesempatan bagi masyarakat luas untuk memiliki rumah melalui program 3 juta hunian.

Dalam proses pemberian kredit/pembiayaan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), OJK memberikan ruang bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) untuk mengambil kebijakan pemberian kredit/pembiayaan berdasarkan penerapan manajemen risiko yang sesuai dengan risk appetite dan pertimbangan bisnis.

OJK telah menyampaikan surat kepada perbankan dan LJK lainnya agar dapat mendukung perluasan pembiayaan untuk KPR bagi MBR.

Peran Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dalam mendukung penyaluran kredit/pembiayaan

SLIK berisi informasi yang bersifat netral dan bukan merupakan informasi daftar hitam. SLIK digunakan untuk meminimalisir asymmetric information (moral hazard dan adverse selection), dalam rangka memperlancar proses kredit/pembiayaan dan penerapan manajemen risiko oleh LJK. Di samping itu, SLIK yang kredibel sangat diperlukan dalam rangka menjaga iklim investasi di Indonesia.

Penggunaan SLIK dalam proses pemberian kredit/pembiayaan perumahan merupakan salah satu informasi yang dapat digunakan dalam analisis kelayakan calon debitur dan bukan merupakan satu-satunya faktor dalam pemberian kredit/pembiayaan.

Tidak terdapat ketentuan OJK yang melarang pemberian kredit/pembiayaan untuk debitur yang memiliki kredit dengan kualitas non-lancar, termasuk apabila akan dilakukan penggabungan fasilitas kredit/pembiayaan lain, khususnya untuk kredit/pembiayaan dengan nominal kecil. Hal ini ditunjukkan dengan praktik yang telah dilaksanakan oleh LJK, dimana per November 2024, tercatat sebesar 2,35 juta rekening kredit baru diberikan oleh LJK kepada debitur yang sebelumnya memiliki kredit non-lancar dari seluruh pelapor SLIK.

OJK juga menyiapkan kanal pengaduan khusus pada Kontak 157 untuk menampung pengaduan jika terdapat kendala dalam proses pengajuan KPR untuk MBR dimaksud, termasuk laporan mengenai adanya Surat Keterangan Lunas (SKL) dari kredit/pembiayaan di LJK lain yang datanya belum dikinikan sesuai pelaporan SLIK dan apabila terdapat kesulitan untuk melakukan pelunasan.

Untuk menangani pengaduan dimaksud dengan lebih cepat dan efektif, maka OJK akan membentuk satuan tugas khusus bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman dan stakeholder lainnya.

Kebijakan strategis OJK lainnya dalam mendukung pembiayaan sektor perumahan

Di samping itu, beberapa kebijakan strategis OJK dalam mendukung pembiayaan sektor perumahan yaitu:

1) Kualitas KPR dapat dinilai hanya berdasarkan ketepatan pembayaran

Sesuai POJK No.40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum, penetapan kualitas Aset Produktif untuk debitur dengan plafon sampai dengan Rp 5 miliar dapat hanya didasarkan atas ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga (1 pilar), yang juga berlaku untuk KPR. Perlakuan penilaian kualitas aset tersebut bersifat lebih longgar dibandingkan kredit lainnya dimana bank menilai dengan 3 pilar (prospek usaha, kinerja debitur, kemampuan membayar).

2) Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dapat dikenakan bobot risiko yang rendah dan ditetapkan secara granular dalam perhitungan aset tertimbang menurut risiko untuk risiko kredit (ATMR Kredit).

Sebagaimana SEOJK No.24/SEOJK.03/2021 tentang Perhitungan ATMR untuk Risiko Kredit dengan Menggunakan Pendekatan Standar bagi Bank Umum, kredit untuk properti rumah tinggal dapat dikenakan bobot risiko ATMR Kredit yang rendah dibandingkan kredit lainnya antara lain kredit kepada korporasi.

Dalam ketentuan tersebut bobot risiko ditetapkan secara granular dengan bobot terendah sebesar 20 persen, berdasarkan Loan To Value (LTV).

Adapun LTV dalam konteks ATMR Kredit dihitung pada setiap posisi akhir bulan berdasarkan nilai tercatat kredit dibandingkan nilai agunan properti, sehingga dengan adanya pembayaran cicilan kredit dan semakin mendekati jatuh tempo, akan terjadi penurunan LTV yang diikuti dengan penurunan bobot ATMR kredit. Dengan demikian, perbankan memiliki ruang permodalan yang lebih besar untuk menyalurkan KPR selanjutnya.

3) Untuk mendukung sisi pendanaan kepada pengembang perumahan, larangan pemberian kredit pengadaan/pengolahan tanah telah dicabut sejak 1 Januari 2023.

OJK telah memberikan keleluasaan bagi pengembang perumahan untuk memperoleh pembiayaan dari perbankan untuk pengadaan/pengolahan tanah, dimana sebelumnya terdapat larangan pemberian kredit untuk pengadaan/pengolahan tanah, sebagaimana diatur pada POJK No.44/POJK.03/2017 jo. POJK No.16/POJK.03/2018 tentang Pembatasan Pemberian Kredit atau Pembiayaan oleh Bank Umum untuk Pengadaan Tanah dan/atau Pengolahan Tanah. Dengan dicabutnya larangan tersebut, bank diiimbau agar lebih menekankan pada penerapan manajemen risiko yang baik.

Selanjutnya, OJK bersama stakeholder terkait akan membahas mengenai dukungan likuiditas bagi pembiayaan program 3 juta rumah mengingat besarnya kebutuhan dana yang dibutuhkan untuk program dimaksud, antara lain penyempurnaan skema Efek Beragun Aset Surat Partisipasi (EBA SP) di Pasar Modal.

Dengan berbagai dukungan kebijakan di atas, diharapkan program Pemerintah untuk menyediakan 3 juta hunian dapat terlaksana dengan baik. (*).

Share408Tweet255SendScan
Previous Post

Ketua Komisi III DPRD Kota Jambi Kunker ke Lapangan Terkait Keresahan Masyarakat Karena Mobil Bertonase Besar Lakukan Bongkar Muat

Next Post

Bupati Hadiri Rapat Paripurna DPRD untuk Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih pada Pemilihan Serentak Tahun 2024

Next Post

Bupati Hadiri Rapat Paripurna DPRD untuk Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih pada Pemilihan Serentak Tahun 2024

Sekda Muaro Jambi Saksikan Langsung Pertandingan Semifinal Antara Tim Muaro Jambi VS Tim Tebo

Ketua DPRD Kota Jambi Bangun Komunikasi dan Kolaborasi Antara Pemkot dan Pemprov Jambi

Daftar Koperasi yang Menjalankan Kegiatan di Sektor Jasa Keuangan

Peringatan Hari Pers Nasional di Riau Siapkan 15 Agenda Kegiatan

Discussion about this post

Kalender

July 2025
S M T W T F S
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  
« Jun    

Statistik

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Suku Anak Dalam di Kecamatan Air Hitam Siap Dukung Pemerintah Wujudkan Situasi Khamtibmas yang Aman dan Kondusif

11/07/2025

Di Lepas Oleh Dirlantas Polda Jambi, Komunitas JMO Gelar Sunmory Dan Bakti Sosial Di Panti Asuhan Kuala Tungkal

13/07/2025

Dapat Kabar Sakit, Oki Atlit PON Jambi Kena Kanker Tulang dan Kaki Diamputasi, Kini Dikunjungi Gubernur Al Haris

14/07/2025

Provinsi Jambi Akan Menjadi Role Model Melalui Tim Khusus Percepatan Pembangunan oleh Bappenas

14/07/2025

TPP Pastikan Tidak Ada Pelanggaran dalam Musorprovlub KONI Provinsi Jambi

12/07/2025

Gubernur Jambi Al Haris Hadiri Musyawarah Nasional V ADPMET di Jakarta

10/07/2025

Hadiri ICI 2025, Gubernur Al Haris Harap Adanya Pemerataan Pembangunan Infrastruktur

12/06/2025

Gubernur Al Haris: Pemangku Adat Melayu Jambi Mitra Pemerintah Dalam Pembangunan

27/06/2025

Polda Jambi Musnakan Alat Untuk Aktivitas PETI di Kabupaten Sarolangun

18/07/2022

Resmi Dimulai, Kapolda Jambi Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh 2025

14/07/2025

Polda Jambi Gelar Rakernis Fungsi Binmas Tahun Anggara 2025, Kapolda Jambi: Binmas Adalah Ujung Tombak Polri

15/07/2025

Provinsi Jambi Akan Menjadi Role Model Melalui Tim Khusus Percepatan Pembangunan oleh Bappenas

14/07/2025

Resmi Dimulai, Kapolda Jambi Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh 2025

14/07/2025

Dapat Kabar Sakit, Oki Atlit PON Jambi Kena Kanker Tulang dan Kaki Diamputasi, Kini Dikunjungi Gubernur Al Haris

14/07/2025

Di Lepas Oleh Dirlantas Polda Jambi, Komunitas JMO Gelar Sunmory Dan Bakti Sosial Di Panti Asuhan Kuala Tungkal

13/07/2025

TPP Pastikan Tidak Ada Pelanggaran dalam Musorprovlub KONI Provinsi Jambi

12/07/2025

Suku Anak Dalam di Kecamatan Air Hitam Siap Dukung Pemerintah Wujudkan Situasi Khamtibmas yang Aman dan Kondusif

11/07/2025

Gubernur Al Haris Terpilih Sebagai Ketua ADPMET: Siap Perjuangkan Tata Kelola Migas dan Energi Terbarukan yang Berkeadilan

10/07/2025

Gubernur Jambi Al Haris Hadiri Musyawarah Nasional V ADPMET di Jakarta

10/07/2025

Hangat dan Penuh Haru, Polda Jambi Gelar Kenal Pamit Pejabat Utama dan Kapolres Jajaran

10/07/2025


  • Katigo
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan

Katigo: Pantau Dunia dari Katigo

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
    • JAMBI
    • BATANGHARI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • RAGAM

Katigo: Pantau Dunia dari Katigo