KATIGO.ID | JAMBI – Mengobrol santai sambil mendengarkan curahan hati masyarakat, Polda Jambi menggelar Jum’at Curhat di warung kopi kawasan thehok, Jambi Selatan, Kota Jambi pada Jum’at, (24/02/23)
Kegiatan jumat curhat pada kali ini dipimpin oleh Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Mulia Prianto didampingi oleh Kasubbid Penmas Polda Jambi Kompol Mas Edy dan Paur Penum Subbid Penmas, Ipda Alamsyah Amir.
Kapolda Jambi Irjen Pol. Rusdi Hartono, melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Mulia Prianto menyebutkan bahwa, pada kegiatan rutin jumat kali ini mengundang para sineas, youtuber, conten creator untuk menyampaikan keluh kesahnya terhadap permasalahan yang dihadapi, serta tanggapan masyarakat terkait situasi Kamtibmas Jambi saat ini.
“Kita sengaja turun langsung ke tengah masyarakat, untuk mendengarkan apa yang dikeluhkan masyarakat dan kemudian apa saja hal yang bisa dibantu pihak kepolisian, terhadap permasalahan yang dirasakan oleh para penggiat medsos,” ungkap Kabid Humas.
Dikatakan lebih lanjut oleh Mulia Prianto, bahwa para penggiat medsos yang terdiri dari Sineas, Youtuber, Blogger, conten creator dan sejenisnya pada kesempatan tersebut mengeluhkan keresahannya tentang UU ITE, yang mana apabila mereka membuat konten atau menyampaikan kontennya ke masyarakat melalui media sosial, takut melanggar UU ITE yang berakibat bersentuhan dengan penegak hukum.
“Kami mendengar, mencatat, dan mencari solusi setiap permasalahan yang disampaikan masyarakat jmaupun penggiat medsos. Untuk kemudian kita cari solusi terbaik untuk diselesaikan,” ungkap Kombes Pol. Mulia.
Pada kesempatan tersebut disampaikan oleh salah satu konten kreator, Yudi Sadewa bahwa pihaknya yang hadir sangat senang dan berterimakasih kepada Polda Jambi, yang menyediakan wadah untuk menampung keresahan masyarakat.
“Terimakasih kepada Polda Jambi, yang telah mengundang kami semua untuk hadir berdiskusi dan menampung aspirasi kami. Saya harap program ini bisa terus berlanjut, dan dapat bermanfaat dengan baik,” ucap Yudi. (*).
Discussion about this post