Redaksi
Katigo.id
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
    • JAMBI
    • BATANGHARI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • RAGAM
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
    • JAMBI
    • BATANGHARI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • RAGAM
Pantau Dunia dari Katigo
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • RAGAM
Home BERITA

Kuras Hasil Bumi Jambi, Jaksa dan Hakim Malah Kembalikan Alat Berat Ke Terdakwa

19/04/2024
in BERITA, HUKUM, JAMBI
0
1k
SHARES
5.4k
VIEWS
PostTweetShareScan

KATIGO.ID | JAMBI – Ada yang aneh dalam tuntutan Jaksa Penuntut unum dan putusan pengadilan Negeri Jambi atas kasus penambagan pasir perairan Desa Kunangan Kecamatan Taman Rajo Kabupaten Muaro Jambi pada awal tahun 2024 dengan terdakwa Erwin Lim dengan ketua Majelis Hakim Ronald Salnofri dengan nomor register 75/Pid.Sus /LH/2024/PN Jmb.

Dalam tuntutan jaksa penuntut umum ada tiga barang bukti yang dikembalikan terdakwa diantaranya satu unit kapal TB. Sentosa 189 GT. 16, satu unit tongkang Tunas Lestari I. Satu set alat penghisap pasir.

Sementara itu, dasar hukum aset yang dirampas oleh negara dijelaskan dalam Pasal 39 KUHP yang berbunyi barang-barang kepunyaan terpidana yang diperoleh dari kejahatan atau yang sengaja dipergunakan untuk melakukan kejahatan akan dirampas.

Akan tetapi tiba barang bukti yang seharusnya dirampas untuk negara karena memiliki nilai ekominis malah dikambalikan ke Terdakwa.

Dengan demikian perbuatan tersebut merupakan penyalahgunaan wewenang, harusnya barang bukti yang memeliki nilai ekonomis dirampas negara kemudian bisa dilelang dan menjadi pemasukan negara malah hilang begitu saja.

Sementara itu, Dosen Fakultas Syariah IAI Batanghari Dr, Fikri Riza, SH, MH mengatakan tuntutan serta putusan itu sangat tidak masuk akal dimana barang bukti kejahatan dikembalikan ke Terdakwa.

“Bagaimana bisa barang bukti kejahatan dikembalikan ke terdakwa, meskipun ada terkait hutang piutang tetap harus rampas untuk negara,” katanya Jumat (19/4/24).

Kata dia hukuman pidana berupa pidana penjara 5 bulan dan denda Rp 20 juta tidak sepadan dengan kerusakan yang ada.

“Tuntutanya 8 bulan dan divonis 5 bulan denda Rp 20 juta ini sangatlah ganjal, izin yang dimiliki terdakwa itu adalah eksplorasi tapi dia malah memproduksi jelas itu salah, sudah semestinya barang bukti tongkang kapal Tug boat dan alat penghisap pasir harus di sita dan dirampas negara karena memiliki harga ekonimis bukan dikembalikan ke terdakwa, tuntutan dan putusan sama sama tidak masuk akal,” tambahnya.

“Kalau tuntutan dan putusanya seperti itu sama saja tidak berpihak kepada hukum yang berlaku, Kerusakan lingkungan sudah terjadi apa lagi namanya jika tidak berpihak terhadap hukum yang berlaku,” paparnya.

Selain itu, kata Fikri dalam fakta persidangan terbukti akan tetapi tuntutan dan putusannya rendah.

“Ini sunguh Aneh, ini negara sudah dirugikan harusnya ada keungan negara yang masuk atas lelang barang bukti itu, kalau dikembalikan negara dapat apa, ini bisa menjadi kerugian bagi negara hasil bumi sudah diambil, barang bukti tidak dirampas” Tegasnya.

Dalam perkara ini Terdakwa Erwin Lim dengan Pasal 160 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batu Bara sebagaimana telah diubah pada pasal 39 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang Undang. (*).

Tags: jambiKejati
Share410Tweet256SendScan
Previous Post

Gubernur Al Haris Apresiasi 25 Siswa SMA Negeri 2 Masuk PTN Favorit

Next Post

Terkait Pembangunan Jalan Tol Betung – Tempino, Waka DPRD Muaro Jambi : Tidak Boleh Ada Sedikitpun Hak-hak Warga yang Hilang

Next Post

Terkait Pembangunan Jalan Tol Betung - Tempino, Waka DPRD Muaro Jambi : Tidak Boleh Ada Sedikitpun Hak-hak Warga yang Hilang

Rumah Sekber 808 Terus di Lirik Calon Kepala Daerah, Kali ini Budi Yako Bakal Cawako Jambi Silahturahmi ke Sekber 808 

Ketua FKPP Provinsi Jambi Berharap Tidak Ada Lagi Kekerasan di Pondok Pesantren

Ukur Kinerja Personelnya, Direktur Polairud Polda Jambi Lakukan Rapat Analisa Dan Evaluasi Kinerja Polairud Jambi

Asian Agri Kenalkan Topaz, Bibit Sawit Unggul Andalan Petani Kelapa Sawit

Discussion about this post

Kalender

October 2025
SMTWTFS
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
« Sep    

Statistik

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Azrin Oesman Direktur PT Triadat Quantum Dilaporkan ke Polda Jambi Terkait Dugaan Pemalsuan Izin Tambang Batu Bara

11/05/2023

Fast Respon Indonesia Center Jambi Desak PH atas Tambang Galian C Ilegal di Tanjab Barat: Diduga Rugikan PAD Daerah

09/10/2025

Mutasi Besar Polda Jambi, “Pak Bray” Digantikan dan Sejumlah Pejabat Bergeser

25/06/2025

Karo Ops Polda Jambi Pimpin Rakor Internal Kesiapan Operasi Natal dan Tahun Baru 2025

12/12/2024

Warga Payo Selincah Kesal, PKL di Pasar Baru Masih Ngeyel Berjualan di Badan Jalan: Minta Satpol PP Bertindak Tegas

12/10/2025

Program 12 Bakti Kwarda Jambi Tahun 2022-2027: Dari Jambi untuk Indonesia Emas 2045

29/12/2024

Pria di Jambi Jual 5 Wanita di Hotel Berbintang, Tarif Rp,2,5 Juta ke Hidung Belang

30/12/2021

Indosat Tambah 44 Titik Jaringan 4G Plus di Daerah Muara Bungo dan Kerinci

02/12/2021

Cafe Bolone Mase Resmi di Buka di PIK 2 Jakarta Dengan Menyajikan Makanan Khas Nusantara

13/10/2024

Uang Rp 35 Juta Milik Rusdi Hilang di Bagasi Pesawat Lion Air JT 601 di Bandara Sultan Thaha Jambi

02/04/2022

Fast Respon Indonesia Center Jambi Desak PH atas Tambang Galian C Ilegal di Tanjab Barat: Diduga Rugikan PAD Daerah

19/10/2025

Warga Payo Selincah Kesal, PKL di Pasar Baru Masih Ngeyel Berjualan di Badan Jalan: Minta Satpol PP Bertindak Tegas

12/10/2025

Dilegalkan! 45.000 Sumur Minyak Rakyat Akhirnya Punya Payung Hukum, Gubernur Jambi: Ini Angin Surga Ekonomi Daerah

09/10/2025

Fast Respon Indonesia Center Jambi Desak PH atas Tambang Galian C Ilegal di Tanjab Barat: Diduga Rugikan PAD Daerah

09/10/2025

Temui Menkeu Purbaya, Gubernur Al Haris Sampaikan Keluhan Daerah Terkait Penurunan TKD

07/10/2025

Polda Jambi Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2025, Kapolda Ajak Amalkan Nilai-Nilai Luhur Pancasila

01/10/2025

Polda Jambi Gelar Penyerahan Jabatan dan Wisuda Purna Bakti, Kapolda Sampaikan Apresiasi Pengabdian Personel

30/09/2025

Polda Jambi Gelar Pembukaan Asosiasi dan Asistensi Puskeu Polri 2025, Tekankan Tata Kelola Anggaran yang Akuntabel

30/09/2025

Polda Jambi Gelar Panen Raya Jagung Serentak Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional 2025

27/09/2025

Kapolda Jambi Beri Penghargaan Bhabinkamtibmas Berprestasi dan Serahkan Sarana Pelayanan Polsek Sabak Barat

27/09/2025


  • Katigo
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan

Katigo: Pantau Dunia dari Katigo

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
    • JAMBI
    • BATANGHARI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • RAGAM

Katigo: Pantau Dunia dari Katigo