Redaksi
Katigo.id
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
    • JAMBI
    • BATANGHARI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • RAGAM
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
    • JAMBI
    • BATANGHARI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • RAGAM
Pantau Dunia dari Katigo
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • RAGAM
Home DAERAH BATANGHARI

OJK Terbitkan Tiga Peraturan Perkuat bank Perekonomian Rakyat

03/01/2025
in BATANGHARI, BERITA, BISNIS, DAERAH, HIBURAN, HUKUM, JAMBI, KRIMINAL, MERANGIN, MUAROJAMBI, NASIONAL, PENDIDIKAN, POLITIK, RAGAM, SAROLANGUN, TEBO
0
1k
SHARES
5.4k
VIEWS
PostTweetShareScan

KATIGO.ID | JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen untuk terus perkuat industri perbankan di Indonesia, salah satunya melalui penerbitan peraturan untuk Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS). Tiga peraturan tersebut di antaranya POJK Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pelaporan melalui Sistem Pelaporan OJK dan Transparansi Kondisi Keuangan bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (POJK Pelaporan dan TKK BPR dan BPR Syariah), POJK Nomor 24 Tahun 2024 tentang Kualitas Aset Bank Perekonomian Rakyat Syariah (POJK Kualitas Aset BPR Syariah), serta POJK Nomor 25 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah Bagi Bank Perekonomian Rakyat Syariah (POJK Tata Kelola Syariah BPR Syariah).

POJK Nomor 23 Tahun 2024

POJK Pelaporan dan TKK BPR dan BPR Syariah disusun sebagai upaya meningkatkan pengawasan berbasis teknologi dan transparansi kondisi keuangan BPR dan BPR Syariah dengan digitalisasi laporan yang masih disampaikan secara luring serta dilakukan penyesuaian cakupan laporan dan tata cara publikasi laporan. Selain itu, POJK ini juga sebagai landasan hukum atas penyampaian seluruh laporan BPR dan BPR Syariah, baik laporan berkala maupun insidental, kepada OJK melalui Aplikasi Pelaporan Online Otoritas Jasa Keuangan (APOLO), sejalan dengan upaya meningkatkan efisiensi pelaporan BPR dan BPR Syariah.

Substansi pengaturan yang diatur dalam POJK tentang Pelaporan dan TKK BPR dan BPR Syariah antara lain:

1. Pelaporan yang disampaikan oleh BPR dan BPR Syariah kepada OJK dengan mengatur penyampaiaan laporan melalui APOLO, baik laporan berkala maupun incidental, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. Simplifikasi pelaporan BPR dan BPR Syariah dengan cara mengurangi beban jumlah laporan melalui penggabungan periodisasi laporan sejenis dan mengurangi redundansi penyampaian laporan;
3. Meningkatkan transparansi kondisi keuangan kepada masyarakat antara lain dengan penambahan akses terhadap laporan tahunan dan laporan keuangan publikasi melalui situs web BPR dan BPR Syariah.

POJK 23/2024 ini mulai berlaku pada tanggal 1 Desember 2024 dan mencabut keberlakuan POJK Nomor 48/POJK.03/2017 tentang Transparansi Kondisi Keuangan Bank Perkreditan Rakyat, POJK Nomor 13/POJK.03/2019 tentang Pelaporan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan, dan POJK Nomor 35/POJK.03/2019 tentang Transparansi Kondisi Keuangan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.

POJK Nomor 24 Tahun 2024

POJK Kualitas Aset BPR Syariah disusun sebagai upaya membangun industri BPR Syariah yang sehat dan memiliki daya saing tinggi dengan senantiasa memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko kegiatan usaha, khususnya pengelolaan aset dengan tetap memperhatikan prinsip syariah.

POJK Kualitas Aset BPR Syariah merupakan tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan merupakan perwujudan dari Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah 2023-2027 serta Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah 2024-2027.

POJK ini juga merupakan penyempurnaan atas POJK Nomor 29/POJK.03/2019 tentang Kualitas Aset Produktif dan Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aset Produktif Bank Pembiayaan Rakyat Syariah dan memuat penyesuaian pengaturan mengenai antara lain:

1. Penyelarasan peraturan mengenai Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) serta kegiatan usaha yang diperkenankan sesuai dengan UU P2SK;
2. Penerbitan standar akuntansi keuangan entitas privat (SAK EP) yang merupakan pengganti dari standar akuntansi keuangan entitas tanpa akuntabilitas publik (SAK ETAP) yang akan berlaku 1 Januari 2025;
3. Penegasan peran Dewan Pengawas Syariah dalam kebijakan pembiayaan dan prosedur pembiayaan sejalan dengan UU P2SK, ketentuan mengenai manajemen risiko BPR Syariah, serta ketentuan mengenai tata kelola syariah bagi BPR Syariah;
4. Penambahan pilar pemenuhan prinsip syariah dalam cakupan pedoman kebijakan pembiayaan BPR Syariah; dan
5. Penyelarasan dengan ketentuan terkini dan ketentuan yang berlaku bagi Bank Perekonomian Rakyat serta penyempurnaan pengaturan yang berbasis prinsip.

Pokok pengaturan POJK Kualitas Aset BPR Syariah terdiri dari perluasan cakupan aset produktif, penambahan pengaturan mengenai aset nonproduktif, kualitas aset produktif, penyisihan penilaian kualitas aset dan cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN), restrukturisasi pembiayaan, properti terbengkalai, agunan yang diambil alih, hapus buku, serta kebijakan pembiayaan dan prosedur pembiayaan.

POJK Nomor 25 Tahun 2024

POJK Tata Kelola Syariah BPR Syariah diterbitkan sebagai upaya penguatan tata kelola syariah pada BPR Syariah termasuk peningkatan kewenangan dan peran Dewan Pengawas Syariah (DPS).

POJK Tata Kelola Syariah BPR Syariah merupakan tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta merupakan perwujudan dari Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah 2023-2027 serta Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah 2024-2027.

Dalam penyusunannya, selain mempertimbangkan masukan yang berasal dari pemangku kepentingan, POJK ini juga memperhatikan Pedoman Umum Governansi Entitas Syariah Indonesia tahun 2023 yang diterbitkan oleh Komite Nasional Kebijakan Governansi serta standar IFSB-10 Guiding Principles on Shariah Governance Systems for Institutions Offering Islamic Financial Services.

POJK ini melengkapi framework tata kelola di BPR Syariah yang mencakup tata kelola umum (berdasarkan POJK Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah) serta tata kelola syariah sebagaimana diatur dalam POJK ini.

Penguatan peran DPS dalam POJK ini semakin menegaskan pentingnya peran dan fungsi DPS dalam mengawasi penyelenggaraan kegiatan bank syariah agar sesuai dengan prinsip syariah. Dalam rangka mendukung penguatan peran dimaksud, terdapat fungsi yang secara khusus bertanggung jawab dalam penerapan tata kelola syariah dan bertugas mendukung peran DPS, yaitu fungsi kepatuhan syariah, fungsi manajemen risiko syariah dan fungsi audit intern syariah. Di sisi lain, terdapat kewajiban bagi Direksi dan Dewan Komisaris bank syariah untuk mendukung pelaksanaan tugas DPS tersebut. Dengan adanya penyempurnaan dimaksud, penerapan prinsip syariah di bank tidak hanya menjadi tugas DPS saja tetapi menjadi kewajiban dari seluruh tingkatan dan jenjang organisasi di bank. (*).

Share408Tweet255SendScan
Previous Post

Penyesuaian Batasan Manfaat Ekonomi Serta Penguatan Pengaturan Pinjaman Daring dan Skema Buy Now Pay Later Bagi Perusahaan Pembiayaan

Next Post

Kapolda Jambi Menerima Kunjungan Silahturahmi Direksi PTPN IV di Mapolda Jambi

Next Post

Kapolda Jambi Menerima Kunjungan Silahturahmi Direksi PTPN IV di Mapolda Jambi

Al Haris Buka Car Free Night Semarak HUT ke-68 Provinsi Jambi 2025

Sekda Muaro Jambi Resmi Lepas Tim Sepak Bola Muaro Jambi Dalam Ajang Tournament Sepak Bola Piala Gubernur Cup 2025

Kapolda Jambi Pimpin Upacara HUT Provinsi Jambi ke 68

Al Haris Berikan Penghargaan pada Pelaku Seni dan Budaya Jambi

Discussion about this post

Kalender

May 2025
S M T W T F S
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Apr    

Statistik

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Kasus Penipuan Rp7,5 Miliar, Ilhamsyah Bebas Sementara Karena Berkas Tak Kunjung P21

13/05/2025

Polda Jambi Berkordinasi dengan APPI Jambi Mengenai Pengamanan Objek Fidusi, Pak Bray Sepakat Bagi yang Hutang Wajib Bayar

07/05/2025

Berbagi untuk Kemanusiaan, JNE Serahkan Mobil Jenazah, Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Jambi

15/05/2025

Seru dan Insprirasi Ikut Pelatihan Bahasa Inggris Bersama Karya Inspirasi Indonesia dan Hadirkan Pemandu Mr. Ilham Suheri

09/12/2024

Kapolda Jambi Kunker ke Polres Bungo dan Apresiasi Jajaran yang Berhasil Jaga Keamanan PSU

14/05/2025

Konflik SAD dan PT. PHK Makin Group Berakhir Damai, Tokoh SAD dan Keluarga Korban Apresiasi Pemerintah dan Polri

08/05/2025

Silaturahim Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah dengan Ketua DPRD Provinsi Jambi

11/05/2025

Andri Setiawan Resmi Nahkodai Backstagers Indonesia Periode 2025-2029

09/05/2025
Pria Asal Jambi Muhammad Mutawalli (27) dan Gadis Turki Edanur Yildiz (22) sudah resmi menikah. Kisah perjuangan pasangan beda negara ini demi menyatukan cinta mereka dalam ikatan pernikahan sempat ramai diberitakan di media sosial, baik di Indonesia maupun di Turki.

Sempat Viral Perjuangan Cintanya pada Gadis Turki, Pemuda Asal Jambi Ini Resmi Menikah, Ini Kabarnya

19/11/2021

Jum’at Curhat, AKBP Ali Sadikit Berharap Media Harus Kelola Dahulu Dalam Pembenaran Berita

17/03/2023

Berbagi untuk Kemanusiaan, JNE Serahkan Mobil Jenazah, Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Jambi

15/05/2025

Kapolda Jambi Kunker ke Polres Bungo dan Apresiasi Jajaran yang Berhasil Jaga Keamanan PSU

14/05/2025

Kasus Penipuan Rp7,5 Miliar, Ilhamsyah Bebas Sementara Karena Berkas Tak Kunjung P21

13/05/2025

Silaturahim Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah dengan Ketua DPRD Provinsi Jambi

11/05/2025

Manager Perusahaan Milik Aping, Anak Akak Ditetapkan Tersangka, Dugaan Pengerusakan Lahan: Malah Gugat Perdata, Tak Terima Salah?

11/05/2025

Andri Setiawan Resmi Nahkodai Backstagers Indonesia Periode 2025-2029

09/05/2025

Konflik SAD dan PT. PHK Makin Group Berakhir Damai, Tokoh SAD dan Keluarga Korban Apresiasi Pemerintah dan Polri

08/05/2025

Polda Jambi Berkordinasi dengan APPI Jambi Mengenai Pengamanan Objek Fidusi, Pak Bray Sepakat Bagi yang Hutang Wajib Bayar

07/05/2025

Polda Jambi Amankan Dua Pelaku Kasus Pengeroyokan Warga Suku Anak Dalam di Tebo

02/05/2025

Helen’s Play Mark Kembali Beroperasi, LAM Kota Jambi Minta Pemerintah Tegakkan Perda

02/05/2025


  • Katigo
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan

Katigo: Pantau Dunia dari Katigo

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
    • JAMBI
    • BATANGHARI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • RAGAM

Katigo: Pantau Dunia dari Katigo