KERINCI – Aliansi Bumi Kerinci meminta Pemerintah Pusat dan Penegak Hukum untuk tegas sikapi permasalahan tambang pasir batu atau Galian C tanpa izin (ilegal) yang marak di wilayah Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh.
Harmo, Ketua Aliansi Bumi Kerinci mengapresiasi bahwa sebelumnya telah dilakukan penegakan hukum oleh Polda Jambi terhadap beberapa aktivitas tambang galian c ilegal di Siulak Deras Kecamatan Gunung Kerinci, namun saat ini diketahui bahwa aktivitas galian c kembali marak, seakan tidak memberikan efek jera.
Pemerintah Provinsi Jambi, Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh seakan tutup mata menyikapi tambang galian c yang bebas beroperasi tanpa mengatongi izin dan tidak mengikuti prinsip pertambangan yang baik bahkan tidak meperhatikan dampak lingkungan dari aktivitas tambang ilegal tersebut.
Dampak aktivitas galian c yang tak terkontrol itu, mengakibatkan abrasi Daerah Aliran Sungai (DAS), pencemaran / keruhnya air Sungai Batang Merao yang sebelumnya dapat dimanfaatkan warga yang tinggal disepanjang aliran Sungai Batang Merao serta kelestarian hutan tidak terjaga sehingga menyebabkan bencana banjir dan longsor.
“Kondisi ini menjadi perhatian serius dari kami Aliansi Bumi Kerinci, prihatin dengan keadaan Kerinci yang semakin memburuk dengan maraknya tambang galian c yang beroperasi tanpa izin,” kata Harmo, Senin (19/12/2022).
Pemilik tambang galian c ilegal merupakan pelaku kejahatan lingkungan hidup, kejahatan tambang ilegal yang menimbulkan kerusakan lingkungan, karena tidak ada pendapatan untuk daerah dan hanya memperkaya pemilik tambang saja.
Tentunya tanggung jawab kita bersama dalam menjaga ekosistem lingkungan Hidup, peran aktif masyarakat, dinas dan pemerintah daerah
“Harapan ke depan pemerintah pusat dan daerah tidak menganulir perijinan, tindak tegas para pelaku perambahan pengrusakan alam sakti bumi kerinci Jambi,” harapnya.
Saat ini diperlukan langkah nyata dan tindakan tegas pemerintah serta tidak saling lempar tanggung jawab.
“Dapat dicurigai bahwa lancarnya tambang galian c ilegal di Kerinci dan Kota Sungai Penuh diduga kuat adanya keterlibatan oknum pemerintah dan penegak hukum yang mempunyai peran dalam pengamanan dan menerima kontribusi beroperasinya tambang ilegal tersebut,” Harmo. (*).
Discussion about this post