KATIGO.ID | JAMBI – Guna memperkuat sinergi para penegak hukum bidang pertanahan Polda Jambi dan Kanwil BPN Provinsi Jambi lakukan Penandatanganan Naskah Perjanjian Kerjasama antara Polda Jambi dengan Kantor Wilayah BPN Prov. Jambi tentang Penegakkan Hukum dan Penyelamatan Aset Polri pada Selasa, (19/03/2024)
Kegiatan yang dialaksanakan di Aula Lantai III Gedung Siginjai Polda Jambi tersebut dihadiri langsung oleh Kapolda Jambi Irjen Pol. Rusdi Hartono dan Kakanwil ATR/BPN Prov. Jambi Agustin Herson Samosir.
Selain itu kegiatan juga dihadiri oleh Irwasda Polda Jambi Kombes Pol Jannus Parlindungan Siregar, Karoops Polda Jambi Kombes Pol Yudo Nugroho Sugianto, PJU Polda Jambi, Kakantah BPN Kota Jambi Hary Susetyo dan Para Pejabat Administrator di lingkup BPN Provinsi Jambi dan Kota Jambi.
Pada pelaksanaan acara tersebut Kapolda Jambi menyampaikan bahwa sinergitas ini perlu ditingkatkan terus agar mafia tanah tidak semena-mena untuk melakukan penyelahgunaan terhadap hak atas tanah.
“Kita sama-sama yakin bagaimana antar instansi ini bekerja dengan baik dan kita bisa menunjukkan perilaku yang baik kepada Masyarakat bangsa dan Negara. Karena penegakkan hukum dalam era modern ini harus lebih ditingkatkan untuk mencegah bagaimana hal yang negatif tidak terjadi dalam sengketa lahan maupun konflik lahan,” jelas Kapolda Jambi.
Kanwil Provinsi Jambi juga turut menyampaikan bahwa pihaknya sangat berterima kasih kepada Polda Jambi bersedia kolaborasi dan kerja sama yang baik, semoga perjanjian bersama aset Polri segera ditandatangani.
“Terkait persoalan penandatanganan sengketa ini sudah menjadi legitimasi kita bersama yang mana hal tersebut menjadi tugas kami kedepan, yang mana pada dua bulan yang lalu Bapak Kapolda Jambi Mendapatkan Pin Emas dari Kementrian ATR/BPN untuk menangani konflik mafia tanah. Tentunya kita akan selalu bisa menyelesaikan permasalahan sengketa lahan bersama-sama dengan Polda Jambi,” ucap Kakanwil ATR/BPN Provinsi Jambi Agustin Herson Samosir. (*).
Discussion about this post