KATIGO.ID, JAMBI – Satresnarkoba Polresta Jambi melakukan pemusnahan barang bukti narkoba hasil pengungkapan dari beberapa bulan yang lalu.
Adapun barang bukti narkoba yang dimusnahkan yakni narkoba jenis sabu seberat 3,9 kilogram dan ganja seberat 46,8 kilogram.
Proses pemusnahan barang bukti ini dilakukan menggunakan mobil pembakar limbah berbahaya (incinerator) milik BNN Provinsi Jambi, didahului dengan pemeriksaan sampel narkoba.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan pemusnahan barang bukti ini hasil pengungkapan dari 10 kasus dengan 12 tersangka selama Februari – Juli 2022.
“Kita musnahkan sabu sekitar 3,92 kilogram dan ganja sekitar 46,8 kilogram,” ujarnya, Jumat (4/8/2022).
Ia menyampaikan barang bukti ini dimusnahkan karena sangat merugikan masyarakat.
“Jika dinilai dengan uang sabu ini kurang lebih senilai Rp4,7 miliar dan ganja senilai Rp138 juta,” sebutnya.
Sementara itu, Kepala BNN Provinsi Jambi Brigjen Pol Wisnu Handoko mengapresiasi Kapolresta Jambi beserta jajarannya telah mengungkap kasus ini.
“Kami dari BNN mengucapkan terimakasih kepada Kapolresta Jambi beserta jajarannya karena jerih payah jajaran Polresta Jambi bakal dapat balasannya karena Kerja dengan ikhlas tentunya akan mendapatkan hasil yang luar biasa,” ujarnya.
Ia berharap terus ada kerjasama dalam memerangi narkoba dan menyelamatkan generasi penerus bangsa, sebab jangan sampai penerus bangsa jadi korban penyalahgunaan narkoba.
“Mari kita perangai narkoba karna ini musuh masyarakat dan harus dibasmi hingga ke akarnya untuk ewujudkan Indonesia bersih narkoba (Bersinar),” tandasnya.(*).
Discussion about this post