Redaksi
Katigo.id
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
    • JAMBI
    • BATANGHARI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • RAGAM
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
    • JAMBI
    • BATANGHARI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • RAGAM
Pantau Dunia dari Katigo
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • RAGAM
Home BERITA

Pungli Membelenggu Masa Depan Anak Bangsa?

17/06/2023
in BERITA, JAMBI, RAGAM
0
1k
SHARES
5.4k
VIEWS
PostTweetShareScan

Oleh : Jamhuri – Direktur Eksekutif LSM Sembilan

KATIGO.ID – Kecerdasan Umum dan/atau kecerdasan anak bangsa telah dijamin oleh negara, begitu juga dengan fakir miskin dan orang-orang terlantar menjadi tanggungan negara, demi untuk pencapaian tujuan negara tersebut, maka lebih lanjut telah ditindaklajuti oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan memberlakukan ketentuan sebagaimana pada Pasal 34 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang System Pendidikan Nasional, karena Penyelenggaranpendidikan merupakan tanggungjawab pemerintah dengan tanpa memungut biaya dan diselenggarakan baik oleh Pemerintah maupun Pemerintah Daerah. .

Amanat konstitusional sebagaimana diatas untuk pelaksanaannya telah ditindaklanjuti dengan pemberlakuan ketentuan sebagaimana Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan yang mengatur tentang segala macam bentuk investasi baik lahan maupun yang selain lahan, baik yang menghasilkan maupun yang tidak menghasilkan aset fisik dan untuk meningkatkan kapasitas dan/atau kompetensi sumber daya manusia dan serta investasi lain yang tidak menghasilkan aset fisik, baik pengeluaran operasi personalia maupun pengeluaran operasi non personalia menjadi tanggungjawab pemerintah dan dibiayai melalui belanja pegawai atau belanja barang sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku. 

Sebagai Implementasi dari ketentuan sebagaimana diatasPemerintah telah melaksanakan kebijakan memberlakukan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada setiap Tahun Ajaran yang akan diselenggarakan, yaitu untuk Tahun Ajaran 2021 diatur dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 tahun 2021 tentang Petunjuk TekhnisPengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler. 

Untuk Tahun Ajaran 2022 sebagaimana telah diatur dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Tekhnologi Nomor 2 tahun 2022 tentang Petunjuk TekhnisPengelolaan Dana Bantuan Operasional PenyelenggararanPendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, dan Bantuan Operasoinal Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan serta untuk Tahun Ajaran 2023 sebagaimana yang telah diatur dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Tekhnologi Nomor 63 tahun 2022 tentang Petunjuk Tekhnis Pengelolaan Dana Bantuan Operasionaol Satuan Pendidikan. 

Sehubungan dengan adanya pernyataan sikap yang disampaikan oleh Forum Komunikasi sejumlah Rukun Tetangga (RT) yang berada di dalam wilayah hukum Kelurahan Thehok dan Jelutung, serta dengan mengacu pada defenisi daripada Perbuatan Melawan Hukum yang secara yuridis bukan hanya sekedar bertentangan dengan hukum tertulis (wettelijk plicht) saja, melainkan juga bertentangan dengan hak orang lain menurut undang-undang (wettelijkrecht), antara lain seperti suatu perbuatan yang bertentangan dengan hak orang lain untuk mendapatkan Pendidikan yang layak dan telah dijamin oleh negara, dan/atau perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukum dirinya sendiri, dan serta adanya sesuatu perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan.

Dalam Konteks Pernyataan Pengurus Forum RT sebagaimana diatas kiranya patut diduga kuat untuk diyakini adanya Praktek Pungutan Liar (Pungli) yang memungut dari wali murid sebesar Rp. 4.852.284,00 (Empat Juta Delapan Ratus Lima Puluh Dua Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Empat Rupiah) serta menolak Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) ini adalah merupakan suatu kejahatan serius dan/atau yang merupakan kejahatan berkerah putih (White CollarCrime).

Dimana perbuatan tersebut patut diduga kuat untuk diyakini telah memenuhi unsur memaksa dan/atau meminta dalam kedudukan dan jabatannya kepada seseorang dan/atau orang lain agar menyerahkan sesuatu barang dan/atau benda dan/atau sejumlah uang yang seakan-akan orang itu memiliki hutang kepada dirinya, dan/atau sesuatu perbuatan yang membuat tidak dapat dirasakan kemanfaatan dan serta fungsi hukum oleh masyarakat yang seakan-akan hukum berada di dalam genggaman tangan dan/atau di bawah telapak kaki kekuasaannya.

Patut diduga kuat untuk diyakini perbuatan sebagaimana yang diuraikan pada Pernyataan Sikap Forum Komunikasi yang dimaksud dilakukan dengan Modus Operandi bertamengkandengan Komite Sekolah Madrasah Stanawiah Negeri (MTS N) 2 Kota Jambi. Dalam hal ini kiranya amat sangat diperlukan campur tangan dari pihak Aparat Penegak Hukum (APH) terutama pihak Kepolisian Daerah Jambi untuk melakukan proses hukum agar semuanya menjadi terang benderang, dimana tidak menutup kemungkinan persetujuan Komite Sekolah tersebut Cacat Yuridis dan/atau Cacat Hukum, dimana perbuatan tersebut jika terbukti secara syah dan meyakinkan di hadapan hukum merupakan sesuatu perbuatan yang sama sekali tidak menggubris ketentuan Azaz-Azaz Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) yang tercantum dalam 8 (Delapan) undang-undang yang berlaku.   

Perbuatan sebagaimana yang disampaikan oleh pengurus Forum Komunikasi RT tersebut disinyalir adalah merupakan signalement tentang adanya sesuatu perbuatan yang telah dengan sengaja dilakukan yang bertentangan dengan kewajiban hukum (rechtsplicht) dari pelakunya, dan/atau adanya perbuatan melawan hukum oleh Pemerintah (onrechtmatige overheids daad), dan/atau setidak-tidaknya patut diduga kuat untuk diyakaini adanya sesuatu perbuatan atau tindakan kesewenang-wenangan (willeuker) baik yang dilakukan secara sendiri-sendiri oleh oknum Kepala Sekolahmaupun secara bersama dengan oknum panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan/atau secara bersama-sama dengan oknum Komite Sekolah. (*).

Tags: Opini
Share409Tweet256SendScan
Previous Post

Wagub Sani Harap Kampung Wisata Baselang Bakung Jaya Raih Prestasi Terbaik di Ajang ADWI Tahun 2023

Next Post

Satgas TPPO Polda Jambi Amankan 1 Orang Diduga Lakukan Penjualan Orang Untuk Prostitusi di Muaro Jambi

Next Post

Satgas TPPO Polda Jambi Amankan 1 Orang Diduga Lakukan Penjualan Orang Untuk Prostitusi di Muaro Jambi

Dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-77 Tahun, Polda Jambi Beri Tali Asih dan Sembako Kepada Warakauri Polri

Hari Bhayangkara ke-77, Polda Jambi Berikan Perhatian Kepada Masyarakat Dalam Kegiatan Baksos Religi

Gelar Baksos dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-77, Kapolri Ingin Polri Selalu Bersama Masyarakat

Pengurus Koni Provinsi Jambi Sambangi Polda Jambi, Kapolda Jambi Siap Bantu Amankan Pelaksanaan PORPROV

Discussion about this post

Kalender

October 2025
SMTWTFS
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
« Sep    

Statistik

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Polda Jambi Minta Pemprov Segera Terapkan Nomor Lambung Angkutan Batubara

30/05/2022

Warga Payo Selincah Kesal, PKL di Pasar Baru Masih Ngeyel Berjualan di Badan Jalan: Minta Satpol PP Bertindak Tegas

12/10/2025

Gubernur Al Haris Harap Undang-Undang Yang Direvisi Berpihak Kepada Guru

09/05/2025

Dilegalkan! 45.000 Sumur Minyak Rakyat Akhirnya Punya Payung Hukum, Gubernur Jambi: Ini Angin Surga Ekonomi Daerah

09/10/2025

Azrin Oesman Direktur PT Triadat Quantum Dilaporkan ke Polda Jambi Terkait Dugaan Pemalsuan Izin Tambang Batu Bara

11/05/2023

Seru dan Insprirasi Ikut Pelatihan Bahasa Inggris Bersama Karya Inspirasi Indonesia dan Hadirkan Pemandu Mr. Ilham Suheri

09/12/2024

Karo Ops Polda Jambi Pimpin Rakor Internal Kesiapan Operasi Natal dan Tahun Baru 2025

12/12/2024

Fast Respon Indonesia Center Jambi Desak PH atas Tambang Galian C Ilegal di Tanjab Barat: Diduga Rugikan PAD Daerah

09/10/2025

Ketua DPRD Kota Jambi Hadiri Upacara Malam Renungan Suci di Taman Makam Pahlawan

18/08/2025

Pemprov Jambi Bersama Saudara Binaan Densus 88 Silahturahmi dan Buka Bersama, ini Harapan Sekda

07/04/2024

Warga Payo Selincah Kesal, PKL di Pasar Baru Masih Ngeyel Berjualan di Badan Jalan: Minta Satpol PP Bertindak Tegas

12/10/2025

Dilegalkan! 45.000 Sumur Minyak Rakyat Akhirnya Punya Payung Hukum, Gubernur Jambi: Ini Angin Surga Ekonomi Daerah

09/10/2025

Fast Respon Indonesia Center Jambi Desak PH atas Tambang Galian C Ilegal di Tanjab Barat: Diduga Rugikan PAD Daerah

09/10/2025

Temui Menkeu Purbaya, Gubernur Al Haris Sampaikan Keluhan Daerah Terkait Penurunan TKD

07/10/2025

Polda Jambi Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2025, Kapolda Ajak Amalkan Nilai-Nilai Luhur Pancasila

01/10/2025

Polda Jambi Gelar Penyerahan Jabatan dan Wisuda Purna Bakti, Kapolda Sampaikan Apresiasi Pengabdian Personel

30/09/2025

Polda Jambi Gelar Pembukaan Asosiasi dan Asistensi Puskeu Polri 2025, Tekankan Tata Kelola Anggaran yang Akuntabel

30/09/2025

Polda Jambi Gelar Panen Raya Jagung Serentak Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional 2025

27/09/2025

Kapolda Jambi Beri Penghargaan Bhabinkamtibmas Berprestasi dan Serahkan Sarana Pelayanan Polsek Sabak Barat

27/09/2025

Kapolda Jambi Buka Kejurprov Bola Voli Indoor U-17, Dorong Lahirnya Atlet Muda Berprestasi

22/09/2025


  • Katigo
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan

Katigo: Pantau Dunia dari Katigo

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
    • JAMBI
    • BATANGHARI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • RAGAM

Katigo: Pantau Dunia dari Katigo