KATIGO.ID | JAMBI – Pro dan kontra Asas dominus litis saat ini tengah menjadi perdebatan dalam Revisi Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) maupun Undang-Undang Kejaksaan.
Pembahasan RKUHAP dengan menambah kewenangan Kejaksaan dikhawatirkan memberikan ketidakpastian dalam proses penegakan hukum di Indonesia.
Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Jambi, Dr. Mohammad Argon,S.H.,M.H., menyampaikan, persoalan KUHAP merupakan hal yang sangat prinsipil dalam penegakan hukum di Indonesia.
Pembahasan KUHAP yang sedang berjalan di DPR RI itu harus tranparan dan akomodatif, salah satu yang paling di sorot publik adalah terkait kewenangan penyelidikan dan penyidikan yang semula menjadi kewenangan bersama antara Polisi dan Kejaksaan.
“Saat ini santer issu akan diberikan mutlak ke kejaksaan, jadi pandangan saya, asas dominus litis ini jelas dan terang, artinya kewenangan pelenyelidikan (tahap awal) memang menjadi instrumen penting dalam sebuah proses Penegakan Hukum dikarenakan tujuan hukum dalam KUHP nasional yang baru jelas mengedepankan keadilan yang restoratif, keadilan rehabilitatif dan keadilan yang retroaktif,” jelas Argon, selasa. (11/2/2025).
Argon berpesan agar DPR RI lebih bijak dan berhati-hati dan harus mengkaji ulang point-point dari paal tersebut, jangan sampai ada tumpang tindih dari kewenangan antar lembaga
“Yang mana tujuan dari pemidanaan itu bukan pembalasan melainkan pemulihan, dengan demikian, sangat penting penyelidikan tahap awal itu ada pada kepolisian yang notabenya terbukti keahlianya di lapangan untuk membuka suatu kasus,” ucapnya.
“Oleh karena itu, hal lain juga nanti akan menjadi tumpang tindih kewenangan dan benturan antar lembaga, untuk itu DPR harus hati-hati betul dalam hal ini dengan memikirkan Impek dari pasal tersebut,” pungkas Argon. (*).
Discussion about this post