KATIGO.ID, JAMBI – Pemerintah menyatakan akan mengizinkan kegiatan mudik pada hari Raya Idul Fitri atau Lebaran pada tahun ini. Kondisi pandemi yang membaik membawa optimisme di bulan Ramadhan.
BPTD Wilayah V Jambi akan melakukan langkah antisipasi arus mudik lebaran tahun 2022, dengan melakukan pengetatan cek pemeriksaan di beberapa terminal tipe A dan pelabuhan penyeberangan Kuala Tungkal.
Pengetatan cek pemeriksaan ini didasarkan pada surat edaran Kementerian Perhubungan nomor SE 38 Tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi darat pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) dan SE 45 Tahun 2022 Tentang pengaturan operasional angkutan barang pada masa arus mudik dan arus balik selama angkutan Lebaran tahun 2022/1443 Hijriyah._
Pengecekan berdasarkan SE 38 Tahun 2022 dilakukan bagi calon pemudik yang akan melakukan mudik lebaran yang meliputi persyaratan yang wajib dipenuhi. Syarat itu adalah para calon pemudik harus sudah mendapatkan dosis pertama dan kedua ditambah vaksin booster serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Disampaikan Fadjar Rijadi, ST, MT selaku kepala seksi LLAJ BPTD V Jambi, Pemerintah tidak mewajibkan melampirkan hasil negatif Covid-19 melalui tes antigen atau PCR khusus bagi calon pemudik yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster. Kebijakan itu akan diberlakukan bagi penumpang transportasi umum dan kendaraan pribadi.
“Adapun bagi calon pemudik yang baru mendapatkan satu atau dua dosis vaksin, pemerintah tidak melarang mereka untuk mudik. Bagi calon pemudik yang baru mendapatkan dua dosis vaksin harus melengkapi dengan tes antigen, sedangkan bagi calon pemudik yang baru mendapatkan satu dosis vaksin harus melengkapi dengan tes PCR,” katanya, Rabu (16/4/2022).
Bahwa sebelum penyelengaraan angkutan lembaran akan dilakukan rampcheck terhadap Armada bus yang memenuhi kelayakan untuk beroperasi.
Disamping itu pihak BPTD wilayah V Jambi akan melakukan penutupan sementara Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) di wilayah Provinsi Jambi yang akan dilakukan pada tanggal 28 April 2022 pukul 00.00 WIB, sampai dengan tanggal 9 Mei 2022 pukul 24.00 WIB dan dapat beralih fungsi menjadi tempat rest area bagi para pemudik.
“BPTD wilayah V Jambi juga akan melakukan pengecekan terhadap rambu-rambu lalu lintas di sepanjang jalan nasional yang rawan terjadinya kecelakaan,” tutupnya. (*).
Discussion about this post