Redaksi
Katigo.id
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
    • JAMBI
    • BATANGHARI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • RAGAM
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
    • JAMBI
    • BATANGHARI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • RAGAM
Pantau Dunia dari Katigo
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • RAGAM
Home BERITA

Biar Tak Salah Paham, Mengenal Lebih Dekat Kontroversial RUU KUHP yang Resmi Disahkan

23/12/2022
in BERITA, HUKUM, NASIONAL, RAGAM
0
1k
SHARES
5.4k
VIEWS
PostTweetShareScan

KATIGO – Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) yang telah disahkan pada rapat paripurna, Selasa 6 Desember 2022 lalu. Dikutip dari website dpr.go.id bahwa RUU tersebut juga sesuai dengan keadaan dan perkembangan kehidupan bermasyarakat dalam berbangsa dan bernegara.

Pertanyaannya, benarkah kita akan dipenjara jika memberikan kritik kepada Presiden RI dan Wakil Presiden RI, jawaban tersebut tentu la TIDAK.

Dikarenakan, mengkritik Presiden atau kebijakan pemerintah tidak bisa di pidanakan, KUHP baru mengatur pasal ini sebagai delik aduan (pasal 220). Artinya hanya Presiden dan Wakil Presiden yang dapat melaporkan aduan tersebut. Sehingga masyarakat termasuk simpatisan dan relawan tidak dapat melaporkannya.

Terkait isu bahwa di RUU KUHP, bahwa sekarang koruptor mendapatkan hukuman ringan, jawaban tersebut juga TIDAK.

Di KUHP baru (pasal 603 dan 604) hukuman minimal pidana pejabat publik malah dinaikan 1 tahun menjadi 2 tahun dan hukuman minimal bagi pihak swasta diturunkan menjadi 4 tahun menjadi 2 tahun.

Penyamaan ancaman pidana ini justru menunjukan perbuatan menyuap dan disuap adalah sama di mata hukum. Jadi jangan coba-coba korupsi!

Pertanyaan selanjutnya, apakah hukuman bagi para koruptor masih bisa ditambah lagi? masa cuma 2 tahun penjara?.

Jawabannya tentu bisa, pasal KUHP yang baru ini tidak menutup kemungkinan terjadi penambahan hukuman kepada koruptor. Merujuk pada masing-masing kasus, hakim dapat menambahkan hukuman lebih berat kepada koruptor seperti pencabutan hak politik ataupun pemberian hukuman penjara seumur hidup.

Sementara, pasal 256 KUHP sekarang unjuk rasa bisa di penjara? masa sih?. Tenang, kalau kalian unjuk rasa gak akan dipenjara kok, asal kalian melakukan hal ini:

  1. Memberi tahu kepada aparat penegak hukum
  2. Tidak menyebabkan kerusuhan

Pasal 256 KUHP sudah sesuai dengan Pasal 10 UU 9/1998 yang menyebutkan bahwa penyampaian pendapat harus dilakukan pemberitahuan (bukan izin) ke Polri, tujuan pemberitahuan itu biar aparat berwenang bisa mengatur arus lalu lintas atau menjaga ketertiban umum disekitar lokasi demontrasi kalian.

Pasal ini mendorong demokrasi yang bertanggung jawab. Menyampaikan pendapat adalah hak kalian sebagai warga negara, tapi jangan sampai kegiatan kalian mengganggu hal orang lain juga ya, sahabat pengayom.

Pertanyaan berikutnya, masih tentang perubahan RUU KUHP, apa emang benar ruang privat masyarakat kini tidak lagi privat, sekarang kok pemerintah ngurusin pribadi orang sih?.

Seperti yang diatur dalam Pasal Perzinaan (411) dan Kohabitas (412), sebagai negara yang beragama dan berbudaya kita berkewajiban menjaga nilai-nilai yang kita anut. Tetapi negara juga menghargai ruang privat warganya. Kohabitasi adalah hidup bersama tanpa ikatan perkawinan.

Pertanyaan bakal sering ada penggrebekan, jawabannya tidak juga, karena pasal perzinaan dan pasal kohabitasi adalah delik aduan, artinya hanya proses jika ada pihak yang mengadu.

Orang yang berhak melakukan pengaduan adalah orang tua, anak, suami atau istri. Pasa ini juga mengatur agar masyarakat tidak main hakim sendiri.

Jadi KUHP baru tetap memberikan ruang privat masyarakat, tetapi kalau ada pengaduan dari pihak (sesuai ketentuan) yang dirugikan secara langsung, baru akan di proses langsung.

Sementara isu kalau KUHP baru menganggu Pariwisata Indonesia?, Itu tidak benar atau HOAX (berita bohong), tidak ada data valid terkait hal tersebut. (*).

Tags: RUU KUHP Terbaru
Share409Tweet256SendScan
Previous Post

Jelang Natal, Kapolda Jambi Kunjungi dan Silahturahmi ke Tokoh Agama Kristen di Gereja HKBP Kota Baru

Next Post

Dosen Unja Penganiaya Mahasiwa Tertunduk Lesu Usai Memakai Baju Tahanan Polda Jambi

Next Post

Dosen Unja Penganiaya Mahasiwa Tertunduk Lesu Usai Memakai Baju Tahanan Polda Jambi

Diduga Tabung Gas Meledak, Lima Kantin Kampus UIN STS Jambi Hangus di Lahap Api

9 Program Quick Wins Presisi Bikin Kepercayaan Polri

Permudah Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak Bermotor, Gubernur Jambi Beri Penghargaan Ditlantas Polda Jambi

Libas Disdik B 9-1, Pers A Juara Klasemen Group F

Discussion about this post

Kalender

October 2025
SMTWTFS
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
« Sep    

Statistik

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Azrin Oesman Direktur PT Triadat Quantum Dilaporkan ke Polda Jambi Terkait Dugaan Pemalsuan Izin Tambang Batu Bara

11/05/2023

Fast Respon Indonesia Center Jambi Desak PH atas Tambang Galian C Ilegal di Tanjab Barat: Diduga Rugikan PAD Daerah

09/10/2025

Mutasi Besar Polda Jambi, “Pak Bray” Digantikan dan Sejumlah Pejabat Bergeser

25/06/2025

Karo Ops Polda Jambi Pimpin Rakor Internal Kesiapan Operasi Natal dan Tahun Baru 2025

12/12/2024

Warga Payo Selincah Kesal, PKL di Pasar Baru Masih Ngeyel Berjualan di Badan Jalan: Minta Satpol PP Bertindak Tegas

12/10/2025

Program 12 Bakti Kwarda Jambi Tahun 2022-2027: Dari Jambi untuk Indonesia Emas 2045

29/12/2024

Modus Menjual Motor Bekas, Korban di Culik dan Pelaku Minta Uang Tebusan Rp.40 Juta

30/12/2021

OJK Tertibkan Peraturan Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan

21/07/2023

Indosat Tambah 44 Titik Jaringan 4G Plus di Daerah Muara Bungo dan Kerinci

02/12/2021

Cafe Bolone Mase Resmi di Buka di PIK 2 Jakarta Dengan Menyajikan Makanan Khas Nusantara

13/10/2024

Warga Payo Selincah Kesal, PKL di Pasar Baru Masih Ngeyel Berjualan di Badan Jalan: Minta Satpol PP Bertindak Tegas

12/10/2025

Dilegalkan! 45.000 Sumur Minyak Rakyat Akhirnya Punya Payung Hukum, Gubernur Jambi: Ini Angin Surga Ekonomi Daerah

09/10/2025

Fast Respon Indonesia Center Jambi Desak PH atas Tambang Galian C Ilegal di Tanjab Barat: Diduga Rugikan PAD Daerah

09/10/2025

Temui Menkeu Purbaya, Gubernur Al Haris Sampaikan Keluhan Daerah Terkait Penurunan TKD

07/10/2025

Polda Jambi Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2025, Kapolda Ajak Amalkan Nilai-Nilai Luhur Pancasila

01/10/2025

Polda Jambi Gelar Penyerahan Jabatan dan Wisuda Purna Bakti, Kapolda Sampaikan Apresiasi Pengabdian Personel

30/09/2025

Polda Jambi Gelar Pembukaan Asosiasi dan Asistensi Puskeu Polri 2025, Tekankan Tata Kelola Anggaran yang Akuntabel

30/09/2025

Polda Jambi Gelar Panen Raya Jagung Serentak Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional 2025

27/09/2025

Kapolda Jambi Beri Penghargaan Bhabinkamtibmas Berprestasi dan Serahkan Sarana Pelayanan Polsek Sabak Barat

27/09/2025

Kapolda Jambi Buka Kejurprov Bola Voli Indoor U-17, Dorong Lahirnya Atlet Muda Berprestasi

22/09/2025


  • Katigo
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan

Katigo: Pantau Dunia dari Katigo

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
    • JAMBI
    • BATANGHARI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • RAGAM

Katigo: Pantau Dunia dari Katigo