KATIGO.ID, JAMBI – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis shabu dan pil ekstasi yang hendak melintas di Gapura Batas Jambi – Riau, Desa Sungai Penoban Kecematan Batang Asam, Kabupaten Tanjab Barat, Jambi.
Setelah mendapatkan informasi, BNNP Jambi berhasil mengamankan Marzuki dan Indra pada hari Sabtu 13 November 2021 lalu, sekira pukul 07.30 Wib, di Desa Sungai Penoban, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjab Barat, Jambi.
Setelah dilakukan pengembangan, BNNP Jambi melakukan pengejaran dan mengamankan tersangka yang ke 3 yakni Zailani di Jalan A.Khalik, RT 11, Desa Sungai Nibung, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjab Barat, Jambi.
Kabid Pemberantas BNNP Jambi, Kombes Guntur Aryo Tejo mengatakan, dari hasil penangkapan kita mengamankan 1 kilogram shabu dan 64 butir pil ekstasi yang berasal dari Pangkalan Kerinci, Provinsi Riau.
“Dari hasil introgasi pelaku yang diamankan, menemukan barang bukti di jok motor Honda Scoopy yang dikendarai 2 tersangka yang hendak melewati Jalan Lintas Timur,” ujarnya.
Dari hasil pengembangan, barang bukti yang diamankan, ternyata barang haram tersebut berasal dari jaringan Lapas Tembilahan.
“Shabu itu perantara inisial A yang berada di Lapas dan diantar ke salah satu rumah kepada Zailani ,” sambungnya.
Ketiga tersangka merupakan satu keluarga, tersangka Indra dan Zailani (kakak beradik) dan Marzuki merupakan pamannya.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka terjerat pasal 112-114 tentang narkotika, no 35 Tahun 2009, dengan ancaman 5 tahun penjara. (*).
Discussion about this post