Redaksi
Katigo.id
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
    • JAMBI
    • BATANGHARI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • RAGAM
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
    • JAMBI
    • BATANGHARI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • RAGAM
Pantau Dunia dari Katigo
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • RAGAM
Home BERITA

Bos Arisan Online AAUR Ditangkap, Kini Dirawat di RS Karena Hamil Muda

03/06/2021
in BERITA
310 13
0
1k
SHARES
5.4k
VIEWS
PostTweetShareScan

KATIGO.ID, Jambi — Tersangka berinisial DVWS berhasil di tangkap Tim Opsnal Subdit V Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi setelah melakukan kasus penggelapan dan penipuan dengan modus arisan online.

Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Wahyu Bram mengatakan, tersangka berhasil kita amankan pada 27 Mei 2021 di Bengkulu. Guna proses lebih lanjut, selanjutnya tersangka dibawa ke Polda Jambi.

“Pemilik arisan online kita amankan terkait kasus penggelapan dan penipuan dengan modus arisan online,” kata Bram, Rabu (2/6).

Selanjutnya bram menjelaskan, pada pertengahan tahun 2020 lalu tersangka membuat akun Instagram Arisan Amanah Untung Real (AAUR). Akun tersebut dikelola langsung oleh tersangka dan saksi YR dengan sistem arisan menurut dan opslot.

Kemudian Tersangka menawarkan kepada pengguna akun Instagram untuk mengikuti arisan online dengan perantara selebgram/ influencer.

Namun pada bulan Mei 2021, tersangka tidak membayarkan arisan member yang seharusnya menerima. Akhirnya, tersangka dilaporkan ke Polda Jambi.

Selanjutnya tersangka mengelola semua member yang dibantu admin grup arisan online, dan semua member menyetor uang arisan kepada tersangka.

“Korban keseluruhan berjumlah 334 orang, dengan total kerugian lebih kurang Rp 5,3 miliar. Dikarenkan arisan ini sifatnya online, maka korban ada juga yang berasal dari luar Jambi,” ungkap Bram.

Untuk tersangka sendiri, Bram mengatakan saat ini belum bisa diperiksa, karena harus menjalani perawatan medis di rumah sakit. Ini dikarenakan tersangka yang sedang hamil muda, shock pada saat ditangkap.

“Dokter menyarankan agar tersangka dirawat,” tandasnya.

Lebih lanjut, Bram mengatakan tersangka akan dijerat dengan pasal 372 jo pasal 378 KUHPidana dan/atau Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Jir).

Tags: cyber crimekriminalpoldajambi
Share409Tweet256SendScan
Previous Post

Hasil Operasi Peti di Bungo, Polda Jambi Sita Dua Alat Berat

Next Post

Yaqut Menag Heran WNI Belum Boleh Masuk Arab Saudi

Next Post

Yaqut Menag Heran WNI Belum Boleh Masuk Arab Saudi

Dendam Asmara, Suami Istri Sekongkol Bunuh Karyawan Koperasi di Bagan Pete

Bermalaman di Hutan, Tiga Pelaku Ilegal Logging di Ringkus Polda Jambi

Gratis, Ratusan Orang Vaksin di Polresta Jambi

PT Wks Terjunkan Alat Pemadam, Kebakaran di Mendahara Tengah Hanguskan Rumah 111 Unit

Discussion about this post

Kalender

September 2023
S M T W T F S
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
« Aug    

Statistik

  • Trending
  • Comments
  • Latest

OJK Panggil Adakami Klarifikasi Informasi di Sosmed

21/09/2023

Ciptakan Pemilu 2024 Damai dan Bermartabat, Amri Ajak Masyarakat Hindari Perselisihan dan Politisasi

10/09/2023

Silahturahmi Bersama PW Parmusi Jambi, Kapolda Jambi Berharap di Masa Politik, Dapat Memberi Situasi Tetap Sejuk

19/09/2023

Azrin Oesman Direktur PT Triadat Quantum Dilaporkan ke Polda Jambi Terkait Dugaan Pemalsuan Izin Tambang Batu Bara

11/05/2023

Kapolda Jambi Tanda Tangani Kesepakatan Bersama Pemda Provinsi Jambi Terkait Satuan TPPO

18/09/2023

Kabid Humas Polda Jambi Hadiri Penyambutan dan Pelepasan Tim Kick Off The Rising Ride A Resonance di Makorem

21/09/2023

Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon Dimulai 26 September

18/09/2023

Tips Menghindari Penipuan Mengatasnamakan Pasar Daring Atau Pasar Online

21/09/2023

Pemilu 2024 Didominasi Pemilih Pemula, Bawaslu Provinsi Jambi: Harus Siap Jadi Pemilih Cerdas

11/09/2023

Persoalan di Pulau Rempang, Al Haris Berharap Masyarakat Jangan Mudah Terprovokasi

22/09/2023

Persoalan di Pulau Rempang, Al Haris Berharap Masyarakat Jangan Mudah Terprovokasi

22/09/2023

OJK Panggil Adakami Klarifikasi Informasi di Sosmed

21/09/2023

Tips Menghindari Penipuan Mengatasnamakan Pasar Daring Atau Pasar Online

21/09/2023

Kabid Humas Polda Jambi Hadiri Penyambutan dan Pelepasan Tim Kick Off The Rising Ride A Resonance di Makorem

21/09/2023

Warga Sambut Antusias Bakti Kesehatan Polri di Rempang

21/09/2023

Pelaku Ansuransi Ilegal Diringkus OJK Bersama Polda Bengkulu dan Polda Riau

20/09/2023

Plt. Kakanwil Kortini Promosikan Pendekatan Kemanusiaan di Lapas IIA Jambi

20/09/2023

Tingkatkan Kualitas, Kabid Humas Polda Jambi Buka Kegiatan Latkatpuan Untuk Admin Medsos Satker Polda Jambi

20/09/2023

Silahturahmi Bersama PW Parmusi Jambi, Kapolda Jambi Berharap di Masa Politik, Dapat Memberi Situasi Tetap Sejuk

19/09/2023

Gubernur Al Haris : Jambi Punya Karbon Yang Luar Biasa

19/09/2023


  • Katigo
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan

Katigo: Pantau Dunia dari Katigo

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
    • JAMBI
    • BATANGHARI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • RAGAM

Katigo: Pantau Dunia dari Katigo

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In