KATIGO.ID, JAMBI – Jaksa Agung St Burhanuddin menyaksikan langsung penyelesaian perkara tindak pidana oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dengan mekanisme restorative justice (RJ), atau penyelesaian perkara di luar peradilan dengan mendamaikan antara tersangka dan korban, pada Jumat siang (7/1/2022).
kedua orang tersangka tersebut, yakni bernama Susanto warga Kabupaten Merangin, kasus pencurian atau pasal 362 KUHP, dan Fredi warga Kabupaten Bungo kasus penadah handphone atau Pasal 840 KUHPidana.
Mereka dibebaskan setelah Jaksa menilai, berkas perkara tersangka tidak layak untuk disidangkan, hal ini disebabkan, kedua tersangka tersebut baru pertama kali melakukan aksi tindak pidana, serta adanya unsur perdamaian antar kedua belah pihak hingga kerugian yang tidak mencapai 2.5 juta rupiah.
Salah seorang tersangka yang mendapatkan restorative jastice, Susanto menuturkan berterimakasih kepada jaksa, korban dan sejumlah instansi terkait yang telah membebaskan dirinya dari iktan hukum.
“Alhamdulillah, terimakasih banyak, saya tobat dan akan lebih berhati-hati dalam membeli barang elektronik dan tidak akan ceroboh lagi kedepannya,” ujarnya.
Sementara itu salah seorang korban kasus penada handphone, Nelfiyanti mengatakan, dirinya telah ikhlas memanfaatkan perbuatan pelaku, dan diharapkan kedepannya tidak melakukan aksi serupa dikemudian hari.
“Saya ikhlas memanfaatkan pelaku, dan diharapkan aksi tersebut tidak dilakukan lagi dikemudian hari,” singkatnya.
Sementara itu, restorative jastice sendiri diberikan oleh jaksa dalam upaya untuk memberikan keadilan hukum kepada setiap masyarakat, hal ini dibenarkan langsung oleh Jaksa Agung Republik Indonesia St Burhanuddin mengatakan, selain melakukan upaya damai Kepada setiap hukuman pidana, restorative jastice juga dilakukan apabila memenuhi tiga unsur, dari setiap tidak pidana seperti, adanya perdamaian antara kedua belah pihak, kerugian yang tidak sampai 2.5 juta hingga pelaku baru pertama kali melakukan aksi kriminalitas.
“Iya, setiap kasus perkara akan diupayakan untuk dilakukan restorative jastice bila memenuhi tiga unsur tersebut, dirinya juga berpesan kepada setiap Jaksa agar seluruh Jaksa peka terhadap permasalahan yang mengusik rasa keadilan dimasyarakat, jangan lagi ada kasus pencurian untuk memenuhi kebutuhan hidup disidangkan, ungkap kasus mafia tanah dan mafia pupuk, tingkatkan publikasi kinerja kejaksaan”, ungkapnya. (*).
Discussion about this post