KATIGO.ID | JAMBI – Majelis hakim pengadilan negeri (PN) Jambi memvonis bebas Nur Huda terdakwa kasus pencabulan terhadap wanita berinisial MR, Rabu (4/10/23).
Dalam amar putusan majelis Hakim, terdakwa di nilai tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan.
“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan penuntut. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” kata Ketua Majelis Hakim Rio Destrado.
Putusan itu jelas jauh berbeda dengan tuntuan jaksa penuntut umum yang meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahum 10 bulan penjara.
Sementara Itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jambi, Dian mengatakan pihaknya akan melakukan upaya hukum atas putusan majelis hakim.
“Kita sudah diperintahkan kasasi sama pak kajari, kerena korban tidak mendapatkan keadilan, kemarin tuntutan kita itu 8 tahun 10 bulan,” katanya.
Peristiwa yang sama juga sempat terjadi pada tahun 2020 lalu, dimana terdakwa kasus pencabulan anak, AL, diputus bebas di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (30/1/20).
Para korban pun dilanda kekhawatiran. Keluarga korban meminta jaksa penuntut umum segera mengajukan kasasi.
Terdakwa pencabulan anak, AL (45), merupakan PNS di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. Ia diputus bebas oleh majelis hakim yang diketuai Yandri Roni serta hakim anggota Oktafiatri Kusumaningsih dan Annisa Bridgestirana di Pengadilan Negeri Jambi. Putusan bebas ditetapkan pada 13 Januari 2020 dan dibacakan pada 23 Januari. (*).
Discussion about this post