KATIGO.ID | JAMBI – Komitmen para legislator Komisi I DPRD Kota Jambi melindungi pedagang kecil di Jambi Kota Seberang dari ancaman perusahaan ritel seperti Alfamart, Indomaret dan sejenisnya terus disuarakan ditengah publik.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I Rabu pagi, 23 Oktober 2024 di Ruang rapat B DPRD Kota Jambi yang menghadirkan SATPOL PP KOTA JAMBI, DPMPTSP KOTA JAMBI, CAMAT DANAU TELUK, CAMAT PELAYANGAN, LURAH PASIR PANJANG dan KETUA UMUM FORUM KOMUNITAS MASYARAKAT JAMBI KOTA SEBRANG (PBKMJKS) membahas terkait Perizinan Kelompok Group Retail Usaha Besar (Mini Market Alfamart dan Indomaret) di Wilayah/Kawasan Jambi Kota Seberang juga diuraikan upaya pencegahan penerbitan izin diwilayah yang dimaksud.
Pencegahan penerbitan izin baru di Jambi Kota Seberang disepakati Ketua Komisi I Rio Ramadhan, A.Md.KepGi serta anggota komisi H.Muhammad Zayadi ,S.Pt, H.Muslim,S.H, Muhilli Amin.S.H, Azhar, Pangeran HK Simanjuntak,S.E.,M.SI, Syofni Herawati,S.P dan Efendi.
Kepada wartawan media ini H. Muslim, Sekretaris Komisi I DPRD Kota Jambi menjelaskan sebagai wakil masyarakat serta mewakili Ketua Umum PBKMJKS dirinya dan Komisi I mendukung pihak pemerintah untuk membatasi penerbitan izin perusahaan ritel di Jambi Kota Seberang. “Kalau bisa jangan masuk ke kota seberang kasihan pedagang kecil mati jadinya jadi apa gunanya UKM yang dibina pemerintah, ” tegas pria akrab disapa HM dari Partai Gerindra ini.
Sampai saat ini kata HM, memang sudah ada beberapa toko milik perusahaan ritel berdiri di Jambi Kota Seberang, karena jumlahnya masih bisa dihitung dengan jari dan belum begitu berdampak terhadap pedagang kecil dapat mereka maklumi, tapi untuk kedepan diharapkan pemerintah kota jangan lagi memberikan angin segar terhadap perusahaan yang dimaksud mengembangkan sayap di wilayah tersebut. “Kita mencegah karena PBKMJKS juga menyampaikan keberatan kepada kami Komisi I, ” ujar HM lagi. (*).
Discussion about this post