KATIGO.ID | JAMBI – Sahroni (41) warga Desa Tengah, Kecamatan Sungai Manau, Kabupaten Merangin, Jambi ditangkap polisi.
Dirinya di tangkap polisi karena telah mencuri sepeda motor milik Ahmad Maulana (29) warga Jalan Sunan Kali Jaga, RT15, Kelurahan Simpang III Sipin, Kota Jambi yang merupakan seorang pedagang.
Ternyata, warga Kabupaten Merangin itu merupakan seorang spesialis pencurian sepeda motor.
Perlu diketahui, saat itu pada hari Minggu 7 Januari 2024 sekitar pukul 17.30 WIB telah terjadi pencuri sepeda motor di RT10, Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.
Kapolsek Telanaipura AKP Harefa mengatakan, awalnya sang pemilik ini memarkirkan kendaraannya dalam kondisi kunci masih berada di sepeda motor itu.
“Lalu pemilik sepeda motor ini berjualan. Kemudian sang pemilik ini melihat sepeda motornya dibawa oleh orang tidak dikenal,” ujarnya, Senin (8/1).
Melihat akan hal itu, disampaikan dia, pemilik sepeda motor ini mengejar dan menghadang pencuri sepeda motor itu.
“Pemilik ini tidak kenal dengan pencuri sepeda motor ini. Kemudian, pemilik sepeda motor ini berteriak sembari mengamankan pencuri,” sebutnya.
Mendengar teriakan pemilik sepeda motor, disampaikan dia, orang yang ada di lokasi pun langsung ikut mengamankan pencuri itu.
“Setelah dapat informasi itu, pihaknya langsung menuju ke lokasi dan mengamankan pencuri sepeda motor,” ungkapnya.
Saat ini pencuri sepeda motor itu telah berada di Polsek Telanaipura guna penyelidikan lebih lanjut. Setelah diinterogasi, pencuri itu pun mengakui perbuatannya.
Atas perbuatannya, pencuri itu dikenakan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian sepeda motor. Lalu, barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 sepeda motor Honda Scoopy. (*).
Discussion about this post